RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dua anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap Polsek Tampan di Hotel Jatra, Pekanbaru, Senin 13 Maret 2023 atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Dua anggota dewan di Sumbar, FD dan AE, ditangkap bersama dua orang rekannya, MA dan FM, karena diduga melakukan pesta narkoba di hotel tersebut. Namun kemudian, polisi membebaskan FD dan AE karena adanya bukti.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi, mengatakan kedua anggota dewan tersebut bukan salah tangkap.
"Itu bukan salah tangkap, berawal adanya informasi pesta sabu di sebuah hotel di Pekanbaru," ujar Kombes Pria Budi, Rabu 15 Maret 2023 malam.
Atas informasi tersebut, Polsek Tampan mendatangi TKP dan melakukan tes urine kepada dua orang anggota dewan tersebut.
"Setelah tim melakukan pengecekan urine, ternyata hasilnya negatif dan akhirnya mereka dilepaskan," lanjut Pria Budi.
"Setiap informasi ada nilainya semua dan dianggap penting, kita perlu membuktikan info tersebut (pesta narkoba), namun tidak ada dan tidak terbukti," pungkasnya.