RIAU ONLINE, PEKANBARU-Terjadi kebakaran di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru pada Minggu, 5 Maret 2023 lalu. Si jago merah menghanguskan sebagian besar Gedung MPP.
Melihat peristiwa itu, Pengamat Teknik Sipil dari Universitas Riau (Unri), Muhammad Ikhsan, mengatakan kebakaran gedung MPP bukti kegagalan sistem proteksi kebakaran di gedung pemerintahan.
Menurutnya, pembangunan gedung pemerintahan/publik harus mengacu pada Undang-Undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Perda terkait bangunan gedung pemerintahan.
"Sistem proteksi kebakaran ini gunanya agar gedung itu tak muda terbakar, kalau pun terbakar dampaknya bisa diminamilisir. Apinya tak terlalu cepat menyebar sehingga ada kesempatan untuk memadamkan apinya," kata Ikhsan kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 6 Maret 2023.
Standar gedung, kata Ikhsan, perlu diperhatikan pemerintah dalam pembangunan gedung-gedung pemerintahan.
"Kalau kebakaran MPP itu kan panel di depan gedung gampang sekali terbakar. Rangka atap juga cepat sekali dilahap api semalam," tuturnya.
Menurutnya, hal itu menunjukkan dari segi material Gedung MPP Pekanbaru cukup rendah sistem proteksi kebakarannya. Padahal, tambahnya, seharusnya untuk gedung pemerintahan apalagi dalamnya banyak berkas fisik maupun online, itu sistem proteksi kebakarannya harus mumpuni.
"Sekarang kita lihat dampaknya susah, orang mau mengurus administrasi susah. Namanya juga pusat pelayanan publik," terangnya.
Pemerintah, terangnya, perlu memperhatikan langkah demi langkah sistem pemadam kebakaran gedung, kemudian alarmnya harusnya kalau ada asap akan berbunyi.
"Saya pikir sistem peringatan dininya minim. Pemerintah perlu memperhatikan lagi kelengkapan sistem proteksi kebakaran di gedung-gedung. Harusnya sudah memakai sprinkler," ujarnya.
Lebih dari itu, ia menuturkan, secara kompleks, gedung pemerintahan seharusnya ada Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
"Jadi SLF itu salah satu isinya mencakup sistem proteksi kebakaran. Arahnya nanti ke situ (sistem proteksi kebakaran)," tutupnya.