RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang pecatan polisi tahun 2015 di Polsek Senapelan berinisial SY alias Anto (37) ditangkap Satres Narkoba Polresta Pekanbaru terkait kasus penyalahgunaan narkoba. SY ditangkap bersama seorang temannya, BH (29), pada Minggu, 26 Februari 2023, sekitar pukul 04.00 WIB.
Penangkapan SY dan BH dilakukan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang, mengatakan saat ini dua pelaku diduga pengedar narkoba sudah diamankan.
"Benar tim berhasil melakukan penangkapan dua orang pelaku diduga pengedar narkoba 1,71 gram sabu. Satu pelaku merupakan pecatan polisi di Polsek Senapelan tahun 2015," ujar Kompol Manapar.
Dijelaskan Manapar, untuk pelaku BH merupakan residivis dengan kasus yang sama.
"Pelaku sudah dua kali keluar masuk penjara kasus yang sama yaitu narkoba," lanjut mantan Kapolsek Tenayan Raya itu.
Manapar mengaku saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lainnya berinisial N. Kini, N masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi.
"Tim melakukan penyelidikan undercover buy atau penyamaran dan berhasil menangkap BH. Saat diinterogasi, pelaku BH mengaku bahwa narkoba masih ada di rumah SY," tutup Manapar.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan ke rumah pelaku SY dan berhasil mengamankan pelaku SY.
Terhadap para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas 10 tahun.