RIAU ONLINE, PEKANBARU - Masyarakat yang biasa parkir sembarangan patut waspada. Hingga kini sanksi bagi pelanggar berupa penggembosan ban kendaraan masih berlangsung. Seperti yang terjadi di depan Pasar Arengka, Kota Pekanbaru.
Masih ada kendaraan nekat parkir di badan jalan sehingga mengganggu arus lalu lintas. Tim dari UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru pun menindak oknum pengendara.
Satu upayanya dengan melakukan penggembosan ban kendaraan oknum parkir sembarangan. Kendaraan mestinya tidak boleh parkir sembarangan di badan jalan, apalagi ada yang parkir di jalan akses menuju flyover Arengka.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso menyebut penindakan ini menindaklanjuti keluhan masyarakat perihal banyaknya kendaraan parkir sembarangan di depan Pasar Arengka.
"Ada juga rambu kita pasang untuk larangan berhenti dan parkir, maka kita langsung melakukan penindakan. Total lima kendaraan kena penindakan gembosi ban," ulasnya, Selasa 28 Februari 2023.
Dirinya menyebut, penindakan tersebut sudah sesuai aturan. Tim melakukan penggembosan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan sesuai Peraturan Wali Kota Pekanbaru No 138 Tahun 2020.
Penggembosan ban kendaraan ini sebagai konsekuensi pelanggar. Yuliarso menyampaikan, para petugas tidak segan melakukan penderekan terhadap kendaraan yang melanggar.
"Kebanyakan kendaraan milik pedagang di pasar tersebut. Kita sudah ingatkan, tapi tetap parkir di sana," ungkapnya.
Menurutnya, kendaraan roda bisa parkir di tepi jalan umum seperti di lokasi yang disediakan. Ia mengimbau untuk saling menjaga kenyamanan masyarakat bagi pengguna jalan maupun pejalan kaki.
Dirinya menyampaikan, penindakan sudah dilakukan sejak November 2022 lalu. Adapun sanksi bagi pelanggar parkir tepi jalan umum yakni derek, penggembosan ban hingga penguncian ban kendaraan.
Pelanggar nantinya juga bisa kena sanksi tilang langsung di tempat. Selain itu ada tujuh prioritas penindakan pelanggar parkir. Pelanggaran tersebut yakni parkir di rambu larangan parkir, parkir di marka zig zag dan parkir di rambu larangan berhenti.
Kemudian parkir di trotoar atau lintasan sepeda serta parkir di area zebra cross dan lampu lalu lintas. Masyarakat yang parkir di persimpangan jalan dan parkir di depan halte bus juga bakal dikenakan sanksi.