Ketua BEM FISIP Unri Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Mahasiswa

Kompol-i-komang5.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau (BEM FISIP Unri), Galang, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Tampan, Kamis, 22 Februari 2023.

Galang ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan penganiayaan kepada rekannya, Rifki Mulya, saat pelantikan Wakil Dekan III Unri, Senin, 20 Februari 2023 lalu. 

"Galang ditetapkan sebagai tersangka, hal tersebut berdasarkan laporan korban yang merupakan mahasiswa juga. Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Tampan," ujar Kapolsek Tampan, Kompol I Komang, Senin, 27 Februari 2023.

Kompol I Komang menjelaskan, selain Galang, tiga orang rekannya yang diduga terlibat penganiayaan saat ini  masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Tampan. 



"Tiga rekannya masuk DPO," pungkasnya. 

Galang menganiaya rekannya Rifki saat unjuk rasa penolakan pelantikan Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan di Unri. Korban akhirnya dianiaya hingga babak belur dan dibawa ke rumah sakit.