(Istimewa)
(Istimewa)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pengelola Karaoke Koro Koro diduga sudah melanggar jam operasional hiburan. Aktivitas di tempat hiburan tersebut masih terlihat hingga, Minggu, 19 Februari 2023, dini hari.
Petugas dari Satpol PP Kota Pekanbaru mendapati tempat karaoke di Jalan HR Soebrantas ini masih melayani pengunjung melewati batas jam operasional. Para pengunjung di karaoke pun langsung dibubarkan.
Tim juga menyasar warung remang-remang di sepanjang Jalan Air Hitam. Mereka mengingatkan bahwa keberadaan warung remang-remang ini meresahkan masyarakat.
"Kita langsung memberi teguran secara persuasif kepada pelaku usaha atau pemilik tempat karaoke," tegas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian.
Baca Juga
Pihaknya juga melayangkan surat pemanggilan kepada pengelola karaoke. Ia menyebut pengelola harus memenuhi panggilan untuk datang ke Kantor Satpol PP Pekanbaru pada, Senin, 20 Februari 2023, besok.
"Kita lakukan pemanggilan kepada pengelola, sebab kita temukan jam setengah satu malam masih buka. Itu artinya sudah melanggar batas jam operasional," jelasnya.
Pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam dan karaoke. Razia ink merupakan razia penegakan Perda Kota Pekanbaru No 13 Tahun 2021. Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Tim sudah melakukan patroli malam dan pengawasan terhadap tempat hiburan yang diduga melanggar aturan. Jangan sampai mengganggu ketertiban," paparnya.