Menteri ATR/BPN Ungkap Masyarakat Desa di Kawasan Hutan Riau Tak Bisa Diberikan Sertifikat

Menteri-ATRBPN2.jpg
(SOFIAH/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto dalam kunjungan kerjanya ke Kota Pekanbaru mengatakan masyarakat desa yang berada di kawasan hutan tidak bisa diberikan sertifikat tanah, termasuk untuk di Riau. Sebab itu kata dia perolehan hak atas tanah harus diteliti karena berada di kawasan hutan.

Terkait masyarakat yang tinggal di poros Dumai-Pekanbaru sejauh 120 Km yang mencakup 4 kabupaten/kota, Hadi menyebut sebagian di antaranya ada yang tidak bisa diberikan sertifikat.

Hadi mengungkap dari 74 ribu desa di Indonesia, 25.846 di antaranya berada di kawasan hutan. Puluhan ribu desa yang berada di kawasan hutan tersebut tidak bisa diberikan sertifikat.

Ia mengaku sempat dipanggil Presiden Joko Widodo dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menyelesaikan desa-desa definitif yang berada di kawasan hutan. Sebab, ada 1.7 juta warga miskin bermukim di kawasan hutan dan tidak bisa diberikan sertifikat tanah.



"Inilah PR yang harus diselesaikan. Sehingga target 2024 sebanyak 106 juta yang belum tersertifikasi segera terealisasi," ungkapnya.

Sementara itu, Hadi mengaku telah menyerahkan 5 ribu hektar, untuk mengurangi permasalahan hidup di masyarakat di kawasan tersebut. Mengingat yang belum bersertifikat itu bisa diselesaikan dan terealisasi.