RIAU ONLINE, PEKANBARU - Para pengunjung warung remang-remang sekitar Jalan Lintas Pekanbaru-Kubang tak berkutik saat kedatangan aparat gabungan, Rabu, 15 Februari 2023, malam.
Aparat gabungan dari Tim Satpol PP Kota Pekanbaru dan Polsek Tampan pun langsung membubarkan aktivitas di warung remang-remang tersebut. Pengelola diingatkan agar tidak lagi membuka warung remang-remang di sekitar kawasan tersebut.
Apalagi sudah ada aduan dari masyarakat yang resah dengan keberadaan warung remang-remang tersebut. Ada dugaan warung remang-remang menyediakan minuman keras dan juga layanan esek-esek.
Penertiban ini menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan warung remang-remang. Pengelola warung remang-remang diinginkan harus segera membongkar pondok kayu miliknya.
"Jadi kita menggelar penertiban ini menanggapi keluhan masyarakat, kita tegaskan bahwa lokasi tersebut harus ditutup pengelola," tegas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian didampingi Kabid Ops, Reza Aulia Putra usai penertiban.
Dirinya menyampaikan bahwa para pengelola warung sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru No.13 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Tim tidak hanya memberi peringatan tegas ke pengelola tapi juga mengamankan kursi plastik dan pengeras suara di warung remang-remang itu. Ada enam unit pengeras suara dan 22 unit kursi plastik.
"Untuk pengelola dan pengunjung diberi peringatan. Kita sudah beri peringatan tegas, bila tidak mengindahkan, tentu bakal kita bongkar paksa warung remang-remang ini," ujarnya.