RIAU ONLINE, PEKANBARU-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mencatat masih banyak masyarakat yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Saat ini tunggakan PBB masyarakat di Kota Pekanbaru tercatat mencapai Rp 214 miliar. Tim dari Bapenda Kota Pekanbaru sedang melakukan pemetaan terhadap tunggakan ini. Mereka sedang melengkapi tahapan demi tahapan.
"Alhamdulillah sekarang ini ada tahapan tahapan, sudah hampir kita lengkapi," jelas Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, Selasa 14 Februari 2023.
Dirinya mengatakan bahwa tim sudah memilah piutang PBB ini menjadi dua yakni wajib pajak aktif dan wajib pajak tidak aktif. Ada juga piutang PBB yang tidak lagi terdapat subjek maupun objek pajaknya.
Alek menyebut piutang PBB yang tidak lagi terdapat subjek maupun objek pajaknya ini sesuai data dari DJP ke pemerintah daerah. Ia mengaku pemerintah kota hanya punya data global bukan data detil yang memuat nama dan alamat wajib pajak.
Pihaknya juga belum melakukan verifikasi dan validasi terhadap data dari DJP tersebut. Ia menyebut, sesuai data yang ada pokok pajak yanh masuk piutang mencapai Rp 150 miliar.
"Nanti sesuai sistem wajib pajak bakal kena denda sebesar dua persen per tahun. Setiap tahunnya denda PBB tertunggak bisa terus bertambah," paparnya.
Pihaknya sudah membagi ke beberapa klaster karena proses perpajakannya sudah disiapkan. Ada rencana dilakukan penghapusan terhadap piutang PBB yang sudah tidak ada subjek maupun objek pajaknya.
"Langkah menuju ke situ sudah kita siapkan, dalam tahun ini bakal ada. Sedangkan terhadap piutang yang aktif akan kita lakukan penagihan," pungkasnya.