RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sebanyak 944 anak di Riau mengajukan dispensasi pernikahan dini di Pengadilan Agama sepanjang 2022.
Dispensasi nikah merupakan upaya bagi mereka yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dari data yang didapat dari Pengadilan Agama Tinggi Pekanbaru, ada beberapa faktor yang mendasari dispensasi nikah. Di antaranya pernikahan tidak direstui, hamil duluan, dan pergaulan bebas.
Dispensasi pernikahan dini diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam pasal itu disebutkan, bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila laki-laki dan perempuan sudah mencapai umur 19 tahun.
"Pengajuan dispensasi nikah ini diajukan oleh orang tua atau wali anak kepada Pengadilan Agama setempat. Sepanjang 2022, tercatat 944 pengajuan dispensasi perkawinan anak di Riau," ungkap Humas Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, Muhammad Yusar, Selasa, 14 Februari 2023.
Yusar menambahkan, dispensasi nikah dapat diajukan orang tua atau wali atas anak yang berumur 13 tahun hingga 19 tahun.
Karena berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, anak yang belum berusia 19 tahun belum cakap dalam melakukan perbuatan hukum, sehingga tidak bisa mengajukannya sendiri.
Ia menyebut, dispensasi nikah tak serta-merta langsung dikabulkan. Diperlukan peninjauan akan kelayakan seorang anak untuk berumah tangga.
"Nantinya kelayakan anak yang layak untuk menikah akan ditentukan oleh Pengadilan Agama untuk yang beragama Islam. Sedangkan non muslim diajukan ke Pengadilan Negeri," tutupnya.