Sudah Dilarang, Truk Besar Masih Leluasa Masuk Kota di Jam Sibuk

Truk-besar-masuk-jalur-kota2.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Truk bertonase berat kembali memasuki jalur dalam kota pada jam sibuk, Rabu, 8 Februari 2023, sekitar pukul 16.30 WIB.

Pantauan RIAU ONLINE, satu unit mobil besar melintas di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, menuju kota.

Padahal dalam Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru No. 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Barang Kota Pekanbaru sudah diatur bahwa truk atau kendaraan bertonase berat tidak dibenarkan masuk ke jalan dalam kota mulai pukul 05.00 sampai pukul 22.00 WIB.

Namun, pemandangan di lapangan masih ada saja truk bertonase besar yang leluasa memasuki jalur dalam kota pada waktu yang dilarang.

Tak tampak petugas Dinas Perhubungan (Dishub) maupun Satlantas Polresta Pekanbaru yang bertugas saat itu.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso, menegaskan akan memberikan sanksi kepada truk yang masuk kota Pekanbaru pada jam yang telah dilarang.

"Kita akan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait pengamanan dan juga sanksi bagi kendaraan tonase berat yang melanggar kebijakan walikota," ujar Yuliarso, Selasa, 6 Desember 2022 lalu.



Lebih lanjut, kata Yuliars pihaknya juga akan segera memasang rambu tanda larangan masuk truk tonase besar.

"Akan segera kita pasang rambu tersebut, terutama di akses masuk truk dari arah jalan lintas," terangnya, Selasa, 7 Februari 2023.

Yuliarso merincikan sejumlah titik pemasangan rambu di antaranya arah masuk dari Pandau menuju Jalan Kaharuddin Nasution. Lalu di Simpang Arhanud ke arah Jalan Soekarno-Hatta.

Satu titik lagi di simpang dari arah Kubang ke Simpang Garuda Sakti. Pihaknya juga meminimalisir truk tonase dari arah Soekarno-Hatta ke Jalan HR Soebrantas.

Dirinya juga mengingatkan para pemilik angkutan tonase besar bisa mengikuti surat keputusan wali kota terkait jalur angkutan barang. Ia menyebut, truk tonase besar baru bisa melintas di ruas Jalan HR Soebrantas pada pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Yuliarso mengaku Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sudah merumuskan terkait pemasangan rambu larangan truk masuk jalan kota. Ia mengaku rumusan ini terkendala beberapa kewenangan yang mesti dikoordinasikan.

Yuliarso menyebut kewenangan pengaturan lalu lintas menjadi kewenangan beberapa pihak. Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru punya kewenangan terhadap ruas jalan kota.