RIAU ONLINE, PEKANBARU- Sejumlah truk angkutan barang di Kota Pekanbaru masih saja melintas di luar jalur semestinya. Kebanyakan di antaranya merupakan truk kelebihan muatan atau over dimension over load (ODOL).
Truk tersebut nekat melintas di sejumlah ruas jalan yang mestinya dilarang pada siang hari. Kendaraan raksasa ini juga melintas pada malam hari hingga menimbulkan kemacetan panjang seperti terlihat di kawasan Tabek Gadang.
Selain menimbulkan kemacetan, truk ODOL yang melintas di ruas jalan kota jelas membahayakan pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut. Insiden paling baru terjadi, Senin 6 Februari 2023 di Fly Over SKA.
Pengendara sepeda motor menabrak truk yang rusak di atas fly over. Truk kontainer berhenti di atas fly over karena dalam kondisi rusak.
Sebelumnya pada Sabtu, 25 Juni 2022 sekitar pukul 12.30 WIB, kecelakaan lalu lintas kembali terjadi antara truk dengan sepeda motor di Simpang 4 Panam, Jalan HR Soebrantas Pekanbaru.
Kecelakaan ini menewaskan seorang anak perempuan bernama, Inaya Nafiza di tempat kejadian perkara (TKP). Sedangkan saudara Inaya Nafiza dan ayahnya mengalami luka yang cukup parah sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Terkait kondisi ini, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso mengaku segera memasang rambu tanda larangan masuk truk tonase besar. "Akan segera kita pasang rambu tersebut, terutama di akses masuk truk dari arah jalan lintas," terangnya, Selasa 7 Februari 2023.
Yuliarso merincikan sejumlah titik pemasangan rambu di antaranya arah masuk dari Pandau menuju Jalan Kaharuddin Nasution. Lalu di Simpang Arhanud ke arah Jalan Soekarno-Hatta.
Satu titik lagi di simpang dari arah Kubang ke Simpang Garuda Sakti. Pihaknya juga meminimalisir truk tonase dari arah Soekarno-Hatta ke Jalan HR Soebrantas.
Dirinya juga mengingatkan para pemilik angkutan tonase besar bisa mengikuti surat keputusan wali kota terkait jalur angkutan barang. Ia menyebut, truk tonase besar baru bisa melintas di ruas Jalan HR Soebrantas pada pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
Yuliarso mengaku Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sudah merumuskan terkait pemasangan rambu larangan truk masuk jalan kota. Ia mengaku rumusan ini terkendala beberapa kewenangan yang mesti dikoordinasikan.
Yuliarso menyebut kewenangan pengaturan lalu lintas menjadi kewenangan beberapa pihak. Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru punya kewenangan terhadap ruas jalan kota.
Pihaknya pun berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengatur lalu lintas dari arah jalan provinsi dan jalan nasional. Kedua ruas jalan itu merupakan kewenangan pemerintah provinsi dan pusat.
"Jadi dalam pelaksanaannya bisa satu komando, tentu pelaksanaannya bisa lebih baik lagi," jelasnya