Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto didampingi Kasubdit II Direskrimsus AKBP Teddy saat pengungkapan tindak pidana penipuan di halaman belakang Mapolda Riau, Selasa, 7 Februari 2023
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE.CO.ID)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Relationship Manager Bank CIMB Niaga Syariah cabang Pekanbaru, Salsabillah (32), diduga melakukan tindak pidana penipuan dalam bentuk obligasi (surat utang) pemerintah kepada nasabah prioritas periode Januari-November 2022 lalu.
Saat ditangkap Dit Reskrimsus, Salsa dalam kondisi hamil tujuh bulan.
Tak tanggung-tanggung, Salsa melakukan penipuan terhadap tiga orang nasabah dengan total kerugian mencapai Rp 6,79 miliar.
Salsa menjerat nasabah prioritas dengan modus menjanjikan keuntungan 9,5 persen setiap bulannya.
"Tersangka inisial SAL (32) yang tengah hamil 7 bulan sebagai Relationship Manager Bank CIMB Niaga Syariah diduga melakukan tindak pidana penipuan atau menghilangkan catatan transaksi rekening suatu bank," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Selasa, 7 Februari 2023.
Aksi pelaku diketahui usai Kasubdit II Direskrimsus Polda Riau mendapat laporan dari korban Adnan Firdaus. Setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan akhirnya SAL ditangkap Polda Riau di Medan, Sumatera Utara, Sabtu, 4 Februari 2023.
"Adapun uang hasil kejahatannya digunakan pelaku untuk keperluan pribadi dan ada juga untuk main trading," lanjut Narto.
Setelah dilakukan konfirmasi langsung kepada pihak PT Bank CIMB Niaga Syariah, ternyata transaksi jual beli obligasi yang dilakukan oleh tersangka SAL tidak tercatat pada sistem perbankan PT Bank CIMB Niaga.
"Sehingga para korban mengalami kerugian Rp 6,790 miliar. Dan membuat laporan kepolisian.Tersangka berhasil ditangkap dan diamankan di sebuah rumah kontrakannya di Medan, Sumatera Utara, Sabtu tanggal 4 Februari 2023 pukul 23.45 WIB," ungkapnya.
“Jelas ini masih kita selidiki dan melakukan tracing asset hasil kejahatan tersangka," masih kata Narto.
Tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar dan maksimal Rp 200 miliar. Dan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan jo Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.