RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polda Riau mencatatkan rekor baru dalam pengungkapan narkoba terbesar yakni 276 kilogram sabu. Ratusan kilogram sabu itu merupakan barang bukti yang dari penangkapan di Jalan Rambutan III, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Minggu, 29 Januari 2023, sekitar pukul 17.00 WIB.
Pengungkapan ini bermula saat tim mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar di Pekanbaru.
"Setelah tim mendapat informasi, tim mencurigai satu unit mobil L300 yang di kamuflase membawa kelapa dari Bengkalis," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Rabu, 1 Februari 2023.
Mobil L300 tersebut berhenti di SPBU Jalan Arifin Achmad dan didekati oleh pelaku GUS. Saat pelaku mendekati mobil L300 membawa ratusan kilogram sabu, tim langsung menyergap GUS.
Dari keterangan GUS, ia akan mengantarkan mobil L300 berisi kelapa yang menutupi narkoba di bawahnya ke Jalan Rambutan III, Kecamatan Marpoyan Damai.
"Tim Ditresnarkoba Polda Riau kemudian membuntuti mobil L300 itu hingga ke Jalan Rambutan. Sesampainya di sana satu unit mobil Innova mendekat dan langsung kita lakukan penyergapan," terang Narto.
Dari hasil penyergapan itu, tim mengamankan lima pelaku GUS, BUD, SY, AID dan RF. Akan tetapi, RF tewas setelah diberikan tindakan tegas terukur karena mencoba melawan dan menabrak petugas saat dilakukan penangkapan.
"RF sudah diberi tembakan peringatan namun tetap berusaha menabrak petugas hingga akhirnya diberikan tindakan tegas terukur," terang Narto.
Narto merincikan peran dari masing-masing pelaku dalam mengedarkan 276 kg sabu jaringan internasional tersebut.
"GUS ini merupakan koordinator dan ia mendapat perintah langsung dari bandar yang ada di Malaysia. Sedangkan BUD dan AID berperan sebagai tim pemantau dengan status sebagai pelajar, untuk SY berperan sebagai kurir darat," urai Narto.
Lebih lanjut, Narto menjelaskan 276 kg sabu ini belum akan diedarkan di Pekanbaru, melainkan masih menunggu perintah dari bandar berinisial M yang ada di Malaysia.
"Para pelaku ini sudah menyewa satu buah gudang yang ada di Jalan Rambutan dan menunggu perintah dari M untuk mengedarkan 276 kg sabu tersebut," tutup Narto.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.