RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan penambahan kursi DPRD Pekanbaru untuk Pemilu 2024 dari 45 kursi menjadi 50 kursi.
Ketua KPU Pekanbaru, Anto Merciyanto, mengatakan Februari 2023 ini KPU RI akan menetapkan penambahan kursi disesuaikan dengan tiap Daerah Pemilihan (Dapil).
"Kami sudah terima SK-nya beberapa hari lalu, kuota DPRD Pekanbaru menjadi 50 kursi," kata Anton, Selasa, 31 Januari 2023.
Anton mengatakan, penambahan kursi disesuaikan dengan jumlah penduduk Kota Pekanbaru yang sudah mencapai 1.074.000 lebih. Di dalam aturan jumlah penduduk kabupaten kota di angka 1 juta hingga 3 juta, sudah memenuhi ketentuan untuk 50 kursi.
"Jumlah penduduknya bertambah maka disesuaikan penambahan kursi DPRD Pekanbaru menjadi 50 kursi," terangnya.
KPU Pekanbaru, kata Anton, telah menyusun beberapa opsi soal komposisi Dapil dan jumlah kursi di setiap Dapil.
"Kemarin sudah mencoba membuat opsi untuk Dapilnya. Dapil lama ada 6, ada kemungkinan pecah di Dapil 4. Dan opsi ini akan kita sampaikan ke KPU RI," kata Anton.
Adapun tiga opsi komposisi dan jumlah kursi di setiap Dapil, sebagai berikut:
Opsi Pertama:
Dapil 1, meliputi Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru Kota dan Limapuluh. Di Dapil ini nanti akan ada 6 kursi yang akan diperebutkan.
Dapil 2, meliputi Kecamatan Rumbai Barat, Rumbai dan Rumbai Timur. Di Dapil ini nanti akan ada 7 kursi yang akan diperebutkan.
Dapil 3, meliputi Kecamatan Sail, Tenayan Raya dan Kulim. Di Dapil ini nanti akan ada 9 kursi yang diperebutkan.
Dapil 4, meliputi Kecamatan Bukit Raya dan Marpoyan Damai. Di Dapil ini nanti akan ada 12 kursi yang diperebutkan.
Dapil 5, meliputi Kecamatan Binawidya dan Tuah Madani. Di Dapil ini nanti akan ada 10 kursi yang diperebutkan.
Dapil 6, meliputi Kecamatan Senapelan dan Payung Sekaki. Di Dapil ini nanti akan ada 6 kursi yang diperebutkan.
Opsi Kedua:
Dapil 1, meliputi Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru Kota, Sail dan Limapuluh. Di Dapil ini nanti akan ada 7 kursi yang akan diperebutkan.
Dapil 2, meliputi Kecamatan Rumbai Barat, Rumbai dan Rumbai Timur. Di Dapil ini nanti akan ada 7 kursi yang akan diperebutkan.
Dapil 3, meliputi Kecamatan Tenayan Raya dan Kulim. Di Dapil ini nanti akan ada 8 kursi yang diperebutkan.
Dapil 4, meliputi Kecamatan Bukit Raya dan Marpoyan Damai. Di Dapil ini nanti akan ada 12 kursi yang diperebutkan.
Dapil 5, meliputi Kecamatan Binawidya dan Tuah Madani. Di Dapil ini nanti akan ada 10 kursi yang diperebutkan.
Dapil 6, meliputi Kecamatan Senapelan dan Payung Sekaki. Di Dapil ini nanti akan ada 6 kursi yang diperebutkan.
Opsi Ketiga:
Dapil 1, meliputi Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru Kota, Limapuluh dan Senapelan. Di Dapil ini nanti akan ada 7 kursi yang akan diperebutkan.
Dapil 2, meliputi Kecamatan Rumbai Barat, Rumbai dan Rumbai Timur. Di Dapil ini nanti akan ada 7 kursi yang akan diperebutkan.
Dapil 3, meliputi Kecamatan Tenayan Raya dan Kulim. Di Dapil ini nanti akan ada 8 kursi yang diperebutkan.
Dapil 4, meliputi Kecamatan Bukit Raya dan Sail. Di Dapil ini nanti akan ada 6 kursi yang diperebutkan.
Dapil 5, meliputi Kecamatan Tuah Madani. Di Dapil ini nanti akan ada 7 kursi yang diperebutkan.
Dapil 6, meliputi Kecamatan Binawidya dan Payung Sekaki. Di Dapil ini nanti akan ada 8 kursi yang diperebutkan.
Dapil 7, meliputi Kecamatan Marpoyan Damai. Di Dapil ini nanti akan ada 7 kursi yang diperebutkan.