Billboard Raksasa Masih "Berdiri" di Jalan Riau, Bapenda Takut Bongkar?

Bando-reklame-ilegal-di-Pekanbaru.jpg
(LARAS OLIVIA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Bando reklame masih berdiri tegak melintang di Kota Pekanbaru. Padahal bando reklame itu tidak mengantongi izin sama sekali alias ilegal, namun belum kunjung ditertibkan hingga kini.

 

Terdapat dua bando reklame saat ini masih melintang di jalanan kota. Kedua reklame itu ada di Jalan Imam Munandar dan Jalan Riau.

 

Keberadaan bando reklame sendiri sudah ada larangan penggunaannya sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan.

 

Regulasi ini memuat bahwa keberadaan bando reklame jalan tidak diperbolehkan lagi. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan tidak menampik bahwa kedua bando reklame itu masih berdiri.

 

"Nanti bakal kita tertibkan, kita jadwalkan segera penertiban kedua bando reklame ini," jelasnya, Rabu 25 Januari 2023.



 

Selain itu, katanya, masih ada tiang reklame ilegal yang masih berdiri di ruas jalan kota. Ia menyebut, tim Bapenda Kota Pekanbaru bersama aparat terkait sudah menertibkan tiang reklame ilegal di Jalan Jenderal Sudirman. 

 

"Proses penertiban ini bakal berlangsung secara bertahap, memang masih ada tiang reklame ilegal yang masih berdiri," paparnya.

 

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution menilai penertiban terhadap reklame ilegal memang belum optimal. Ia sudah memberi arahan kepada dinas terkait untuk berkoordinasi menertibkan reklame ilegal.

 

 

 

 

Dirinya menyadari bahwa penertiban terhadap reklame saat ini belum maksimal. Ia mendorong Bapenda Kota Pekanbaru bersama instansi terkait bisa menertibkan reklame ilegal secara bertahap.

 

Lokasi reklame nantinya bakal menyesuaikan dengan tata ruang kota. Ia mengatakan bahwa lokasi reklame kebanyakan berada di ruang milik jalan hingga di lahan masyarakat.