Mantan Kepala Bank Riau Kepri (BRK) cabang Duri inisial END dibekuk Ditreskrimsus Polda di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Kamis, 19 Januari 2023.
(Dok. Polda Riau)
RIAU ONLINE, DURI - Mantan Kepala Bank Riau Kepri (BRK) cabang Duri inisial END dibekuk Ditreskrimsus Polda Riau di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Kamis, 19 Januari 2023.
END diduga terlibat tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Pembiayaan Murabahah kepada debitur perorangan yang menyebabkan kerugian mencapai Rp 1,1 miliar.
"END merupakan salah satu mantan Kepala BRK di Duri. Tersangka ini diduga melakukan korupsi perbankan di BRK Cabang Pembantu Syariah Duri Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Bengkalis," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Minggu, 22 Januari 2023.
Peristiwa rasuah tersebut dilakukan tersangka saat menjadi Kepala Cabang BRK periode Mei 2013 sampai Agustus 2013.
"Waktu kejadian periode bulan Mei 2013 sampai bulan Agustus tahun 2013. Adapun modus tersangka saat bertugas sebagai pemimpin BRK cabang pembantu syariah Duri memberikan fasilitas pembiayaan murabahah kepada debitur perorangan yang diduga tidak sesuai ketentuan," beber Narto.
Dugaan korupsi terjadi pada periode Mei 2013 sampai dengan Agustus 2013, BRK Cabang Pembantu Syariah Duri memberikan pembiayaan kredit Ib Usaha Mikro dan Kecil Murabahah kepada 4 debitur perorangan yang diduga tidak sesuai ketentuan. Atas penyaluran pembiayaan tersebut, Bank BRK mengalami kerugian miliaran rupiah.
"Tersangka END ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB. Dimana penangkapan dipimpin Kasubdit II Ditreskrimsus, Kompol Teddy Ardian di rumah tersangka di Kelurahan Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman Yogyakarta," tutup jebolan Akpol 1992 itu.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.