Kontrak THL Positif Narkoba Ditangguhkan, Pemko Pekanbaru: Tak Dipakai Lagi

Indra-Pomi5.jpg
(LARAS OLIVIA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah perpanjangan kontrak baru di tahun 2023 ini. Mereka pun sebelumnya menjalani tahapan di antaranya tes urine.

Tes urine merupakan salah satu syarat perpanjangan kontrak pegawai non ASN. Namun tak dipungkiri ada sejumlah THL yang ditangguhkan lantaran terindikasi positif menggunakan narkoba.

Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, mengingatkan seluruh OPD bisa profesional dalam seleksi ulang para THL. Ia tidak ingin ada yang positif narkoba malah dilanjutkan kontrak kerjanya.

"Kita ingatkan kepada OPD yang ada di lingkungan pemerintah kota, harus profesional. Kalau memang positif narkoba, tentu tidak kita pakai lagi," jelasnya, Senin 23 Januari 2023.

Dirinya mengatakan, ada sejumlah penilaian selain tes urine. Para THL bakal dievaluasi sesuai kinerja dan tanggung jawabnya untuk bisa melanjutkan kontrak kerja.



"Bisa jadi  dari sisi lain THL ini tidak memenuhi syarat lagi untuk melanjutkan kontrak kerja. Kinerja, etikanya dan lain lain, jadi bukan berarti kalau dia bebas narkoba dia bisa langsung kerja. Tapi, bebas narkoba memang jadi salah satu syarat melanjutkan kontrak," paparnya.

Menurutnya, tahapan seleksi ulang memang mesti diikuti para THL. Dirinya mengingatkan agar seluruh THL benar-benar memahami tugasnya. 

"Jangan sampai dia THL tapi tidak punya tugas, ini kan merugikan pemerintah kota juga. Makanya kepala OPD melakukan seleksi ulang terhadap mereka yang kinerjanya tidak bagus, kalau bagus pasti tetap dipertahankan," ulasnya. 

Sementara, Pemko Pekanbaru menegaskan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemko Pekanbaru untuk tahun ini setop melakukan rekrutmen Tenaga Harian Lepas (THL).

Hal ini lantaran jumlah THL yang tersebar di sejumlah OPD sudah sangat banyak. Bahkan dalam setahun untuk gaji THL saja menghabiskan anggaran hingga Rp 180 miliar.