7 Pekerja Tewas dalam Kecelakaan Kerja, KAMMI Pekanbaru Tuntut Dirut PHR Dicopot

Pertamina-Hulu-Rokan1.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sejak alih kelola Blok Rokan pada 9 Agustus 2022 ke perusahaan plat merah PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) banyak terjadi polemik. Satu di antaranya polemik yang terjadi yaitu hilangnya 7 nyawa pekerja selama kurun waktu 7 bulan terakhir.

Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kota Pekanbaru turut menyoroti kasus kecelakaan pekerja PHR. Mereka menilai, kejadian ini sudah masuk dalam kategori kecelakaan kerja yang berujung luka, cacat hingga kematian atau biasa disebut fatality.

Peristiwa terbaru terjadi pada 18 Januari 2023. Derikson Siregar (22) tertimpa Full Opening Safety Valve (FOSV) yang terjatuh dan mengenai Floorman yang pada saat itu korban berada di Working Platform (WPF). Kemalangan tidak dapat dihindarkan hingga Derikson meninggal dunia. 

Pada 24 Desember 2022, seorang karyawan PHR bernama Supriadi, berusia 59 tahun bertugas sebagai supervisor piping, meninggal di RSUD Minas.

Sebelumnya, pada tanggal 20 November seorang sopir ambulans PT Andalan Permata Buana (APB) juga meninggal dunia. Laporan yang disampaikan PHR menyebutkan bahwa sopir tersebut tidak sadarkan diri di kamar driver saat berada dalam klinik Minas, Siak.

Masih di tanggal yang sama pada November 2022, kasus kematian pekerja juga menimpa seorang operator dozer dari PT Asia Petrocom Services (APS). Operator tersebut ditemukan tidak sadarkan diri berada di dekat unit dozer.

Tidak hanya itu, seorang pekerja drilling dari PT Asrindo Citraseni Satria (ACS) berusia 53 tahun yang meninggal pada 17 November lalu. Sang driller dalam diagnosa yang dipaparkan PT PHR disebut merasa lemas di acces control pada saat dirinya tiba di rig sebelum memulai bekerja.



Pada 30 Juli 2022, seorang operator PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) meninggal dunia. Diketahui, sesaat sebelum meninggal mengalami nyeri dada saat akan menaiki tangga.

Satu bulan sebelumnya, pada 27 Juli 2022 seorang pekerja PT Elnusa Fabrikasi Konstruksi meninggal dunia yaitu hilangnya keseimbangan saat sedang istirahat.

"Peristiwa kematian yang terjadi di PT. Pertamina Hulu Rokan dalam kurun waktu 7 bulan terakhir membuat publik bertanya-tanya tentang pelaksanaan sistem manajemen K3 yang diterapkan oleh perusahaan PT. Pertamina Hulu Rokan," papar Ketua KAMMI Daerah Pekanbaru, Arif Nanda Kusuma, Minggu 22 Januari 2023.

KAMMI Pekanbaru menilai, sanksi yang layak diberikan atas kelalaian penerapan sistem manajemen K3 berdasarkan Pasal 190 Ayat (2) Undang-undang No 13 Tahun 2003 yaitu mulai dari pemberhentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi sampai kepada pencabutan izin.

"Harga nyawa pekerja yang hilang haruslah diganti pula dengan dicopot Direktur Utama PT. Pertamina Hulu Rokan yaitu Jaffe Arizon Suardi sebagai pertanggungjawaban moril beliau atas hilangnya 6 nyawa pekerja walaupun itu masih belum sebanding karena nyawa tidak bisa diganti oleh apapun," paparnya.

Apabila merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (UU 1/1970), Kegiatan Produksi Migas tergolong kegiatan yang wajib menerapkan K3. Aturan K3 secara khusus juga dapat kita lihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PP 50/2012).

"Kami mendesak pihak Disnaker Provinsi Riau untuk melakukan evaluasi besar-besaran tentang sistem pelaksanaan K3 di perusahaan plat merah tersebut, karena hal ini menyangkut keselamatan nyawa para pekerja dan pelaksanaan amanat konstitusi yang tertuang pada pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa "melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia," tambahnya.

Atas seluruh peristiwa tersebut, KAMMI Daerah Pekanbaru juga mendesak SKK migas dan Disnakertrans Provinsi Riau membentuk tim independen untuk mengevaluasi penerapan sistem manajemen K3 di WK Rokan oleh PT Pertamina Hulu Rokan.

Kemudian, mendesak PT Pertamina untuk mencopot Direktur Utama PT Pertamina Hulu Rokan, mendesak PT PHR untuk memberikan sanksi tegas sampai pada pejabat yang mengawasi penerapan K3 tersebut, serta menuntut PT PHR menunaikan Hak 6 orang Pekerja yang meninggal dunia hingga menjamin penuh Pendidikan ahli warisnya.