KPU Riau Mulai Uji Publik Rancangan Dapil DPRD Provinsi, Apa Itu?

KPU-Riau4.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir, menyampaikan pihaknya tengah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 80/PUUXX/2022 terkait dengan Penataan, Penentuan Daerah Pemilihan, Jumlah Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dalam Pemilihan Umum tahun 2024. 

Dengan begitu, menurutnya perlu dilakukan uji publik rancangan penataan daerah pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi pada pemilu 2024. Ilham menuturkan, uji publik berfungsi untuk menampung tanggapan atau masukan dari masyarakat terhadap rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) yang telah disusun. 

“Kami akan tampung masukan dari masyarakat sekalian dan nantinya akan kami sampaikan ke KPU RI untuk kemudian dibahas dalam rapat dengan DPR RI,” jelas Ilham, Kamis, 19 Januari 2023 lalu. 

Sementara Anggota KPU Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Joni Suhaidi, menjelaskan ada ada tujuh prinsip yang harus diperhatikan dalam penataan Dapil. 



“Mulai dari kesetaraan suara yang artinya mengupayakan harga kursi yang sama dengan Dapil lain, kesetaraan pada Sistem Pemilu yang proporsional yaitu mengutamakan jumlah kursi besar dalam pembentukan dapil, kemudian yang, prinsip proporsionalitas yaitu memperhatikan keseimbangan alokasi kursi antar Dapil," terangnya.

"Berikutnya, prinsip keempat, prinsip coterminous adalah dapil yang dibentuk harus dalam cakupan Dapil tingkatan yang lebih besar (yaitu Dapil DPRD Provinsi/ DPR RI), prinsip kohesivitas adalah prinsip yang memperhatikan aspek sejarah, kondisi sosial budaya adat istiadat dan kelompok minoritas," sambungnya.

Tak berhenti di situ, Joni memaparkan, ada pula integralitas wilayah terkait prinsip yang memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, dengan memperhatikan kondisi geografis dan sarana penghubung, dan prinsip kesinambungan, yang artinya penataan Dapil yang memperhatikan komposisi Dapil pada Pemilu sebelumnya.

"Pasal 188 UU 7 Tahun 2017 menjelaskan bahwa jumlah kursi Anggota DPRD Provinsi (35-120 Kursi) berdasarkan jumlah penduduk. Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi Riau pada Pemilu 2019 adalah 8 Daerah Pemilihan dengan alokasi kursi 65 Kursi dengan jumlah penduduk sekitar 5 jutaan. Untuk Pemilu 2024 dengan jumlah penduduk Provinsi Riau berkisar antara 5-7 juta, alokasi kursi masih di angka 65 dan 8 Daerah Pemilihan," tutupnya.