RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang bocah bernama Fauzan menjadi korban eksploitasi anak di Kota Pekanbaru. Fauzan harus mengumpulkan uang agar tak dimarahi oleh orang tuanya.
Fauzan yang diperkirakan masih berusia 8 tahun itu datang dengan kostum boneka ke Jalan Sumatera, tepatnya di belakang kantor Kejati Riau, sembari meminta-minta dengan modus berjualan nasi.
Fauzan datang bersama seorang wanita dewasa yang diakui sebagai ibunya. Fauzan mengaku datang dari Rumbai menaiki angkutan kota (angkot) bersama ibunya.
Namun, sambil menggendong seorang balita, wanita itu berjalan ke arah RTH Kaca Mayang dan meninggalkan Fauzan sendiri.
Fauzan yang sudah putus sekolah mengaku dimarahi sang ibu jika tidak mendapatkan uang dari hasil menjual nasi bungkus yang dibawanya berkeliling sambil mengenakan kostum boneka.
"Jika tak bawa uang, mamak marah," ujar Fauzan, Jumat, 20 Januari 2023.
Sungguh miris, ketika anak-anak lain bersekolah dan mengejar mimpinya untuk masa depan, Fauzan harus justru dimanfaatkan untuk meminta-minta.
Tak hanya Fauzan, belakangan banyak ditemukan bocah-bocah meminta-minta dengan mengenakan kostum boneka di sudut-sudut Kota Bertuah Pekanbaru.
Padahal, perlindungan anak dalam proses pendidikan telah diatur sebagaiman tertuang dalam Pasal 9 ayat (1a) dan Pasal 54 ayat (1) UU Perlindungan Anak, dan Pasal 39 ayat (3) UU Guru dan Dosen tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Mahkamah dalam pertimbangan hukum Nomor 6/PUU-XV/2017, menyebut ketentuan tersebut dibutuhkan guna melindungi anak dari tindak kekerasan atau kejahatan lainnya.
“Pasal 9 ayat (1a) dan Pasal 54 ayat (1) UU 35/2014 mengatur mengenai perlindungan anak dari tindak kekerasan atau kejahatan lainnya yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan,” ujar Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna.