Reklame Insidentil Masih Menjamur di Pekanbaru, Dewan: Segera Bongkar!

Reklame-insendentik.jpg
(LARAS OLIVIA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Terdapat sejumlah reklame insidentil atau bersifat sementara di ruas jalan Kota Pekanbaru. Tiang reklame tersebut pada umumnya berdiri di atas trotoar. Kebanyakan di antaranya bahkan merupakan iklan rokok.

Sejumlah ruas jalan sering dipasang reklame insidentil di antaranya, Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di samping fly over, depan kantor Honda, sepanjang Jalan HR Soebrantas, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Arifin Ahmad, Jalan Tuanku Tambusai, serta di beberapa jalan strategis lainnya.

Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru H Fathullah menyoroti keberadaan reklame ilegal. Ia meminta OPD terkait dan tim yustisi segera menertibkan reklame ilegal yang berada di fasilitas umum Kota Pekanbaru.

"Segera potong dan bongkar reklame tersebut. Karena ini sudah berkali-kali mereka pasang. Ada beberapa titik yang sering dipasang," tegasnya.

Dirinya mengaku heran mengapa hingga kini masih banyak berdiri reklame ilegal. Padahal keberadaannya sering dipasang di jalur protokol dan dipastikan reklame tersebut tidak membayar pajak.

"Tidak mungkin pejabat pemko tak ada yang nampak, atau memang sengaja dan ada permainan. Bapenda juga selaku OPD terkait, jangan melempem, pastikan mereka ada izin atau tidak. Kalau saya prediksi, tak punya izin itu. Apalagi dipasang di DMJ (daerah median jalan)," ujarnya.



Dirinya menyebut bahwa penegak perda seperti Satpol PP Kota Pekanbaru bisa segera bertindak. Mereka jangan menunggu surat perintah dari OPD terkait baru akan bergerak.

"Ini sudah lama kita suarakan, padahal tupoksi Satpol PP itu tidak begitu. Mereka adalah satuan penegak perda, bagi yang melanggar, langsung ditindak. Bukan menunggu perintah OPD," tukasnya.

Keberadaan reklame insidentil itu banyak yang menyalahi Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 50 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan reklame.

Di dalam Perwako itu, pada ayat 1 poin a dijelaskan reklame pada jaringan jalan di dalam kawasan perkotaan dapat ditempatkan di dalam ruang manfaat jalan dengan ketentuan, ditempatkan di luar bahu jalan atau trotoar dengan jarak paling dekat satu meter dari tepi paling luar bahu jalan atau trotoar.

Tak hanya reklame, bando ilegal juga masih melintang di tempat tak semestinya. Terkait kepentingan bisnis bando reklame, oknum jadi semena-mena mebebang pohon pelindung yang ada di median jalan, 

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan. Regulasi ini memuat bahwa keberadaan reklame bando jalan sudah tidak diperbolehkan lagi.

Seperti di Jalan Imam Munandar atau Harapan Raya dekat simpang kavling, bando reklame masih tayang. Petugas belum melakukan pemotongan terhadap bando reklame.