Sediakan Tong Sampah di Mobil, Buang Sampah dari Jendela Mobil Didenda

Operasi-Simpatik-Bertuah.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pengendara mobil yang membuang sampah dari kaca jendela akan dikenakan sanksi tegas. Pasalnya, hal tersebut termasuk pelanggaran membuang sampah sembarangan.

Pelanggaran buang sampah dari kendaraan itu juga diatur sanksinya dalam Perda Nomor 8 Tahun 2014 yang disosialisasikan hari ini. Dalam Perda itu, berlaku sanksi denda pembuangan sampah sembarangan mulai dari sebesar Rp 250 ribu.

"Buang sampah dari mobil itu ada diatur dalam Perda itu. Akan kita sanksi juga kalau kedapatan," ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Jumat, 13 Januari 2023.

Ia mengimbau, pengendara mobil menyediakan tong sampah kecil dalam kendaraannya. Setelah sanksi Perda diberlakukan, nantinya tim lapangan akan selalu memantau pengendara dengan sistem IT.

"Kalau polisikan ada tilang elektronik, nanti ada juga anggota kita di lapangan, kita gunakan sistem IT untuk menelusuri jika ada yang tertangkap," paparnya.

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menggelar sosialisasi dalam Operasi Simpatik Bertuah bersama Tim Yustisi Pekanbaru, Jumat, 13 Januari 2023.

Kegiatan berlangsung di depan Purna MTQ, Jalan Jenderal Sudirman. Tim Yustisi melakukan sosialisasi kepada pengendara mobil untuk memiliki tong sampah di dalam kendaraannya.

Zulfahmi mengatakan, dalam Perda ini dimuat larangan-larangan bagi masyarakat dan instansi pemerintah aparatur untuk tidak membuang sampah sembarangan yang diatur dalam Perda Pasal 66 ayat 1.

"Jadi salah satu bunyinya adalah tidak membuang sampah dari dalam kendaraan. Hari ini kita fokuskan pada kendaraan yang ada Pekanbaru, kita melihat kepatuhan terhadap Perda ini, apakah tersedia sarana tong sampah di kendaraan," ulasnya.