RIAU ONLINE, PEKANBARU-Gerai Mixue yang menjual Ice Cream & Tea saat ini sudah berjumlah 12 gerai di Kota Pekanbaru. Tak sedikit masyarakat yang menggemari es krim sajian lembut dan minuman teh asal Zhengzhou, Henan, Tiongkok.
Namun belakangan diketahui gerai es krim dan teh Mixue belum memiliki sertifikat halal, baik dari Majelis Ulama Indonesia maupun dari Kementerian Agama. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekanbaru, Akbarizan angkat bicara terkait hal ini.
Dirinya mengatakan bahwa Riau lekat dengan wisata halal, semua harus bersertifikasi halal termasuk Mixue. Ia mendorong pihak Mixue segera mengajukannya ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM.
"Aturannya jika dia mau buka produk di sini juga harus menngajukan izin halal di Riau, tapi sertifikasi halal itu tidak di MUI kota, tapi di LPPOM provinsi," ujarnya, Rabu 11 Januari 2023.
Ia menyampaikan bahwa Mixue bisa segera mengajukan sertifikasi halal ke provinsi. Apalagi saat ini gerai Mixue sudah mulai banyak di Kota Pekanbaru.
"Tapi karena kita MUI kota tidak punya LPPOM, mungkinmereka tidak beritahu atau ajukan ke MUI kota. Bisa jadi sudah diajukan ke provinsi dan sedang dalam proses," paparnya.
Kementerian Agama, melalui Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama M. Aqil Irham menyampaikan bahwa logo dan label Halal Indonesia hanya boleh dipasang pada produk yang telah memiliki sertifikat halal.
"Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini, Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya," kata Aqil dikutip dari keterangan resmi Kemenag pada Senin 9 Januari 2023.
Aqil menyampaikan, berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SiHalal), Mixue mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022. Saat ini prosesnya sudah masuk tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI.
Aqil menyebut, setelah proses audit oleh LPH selesai, berkasnya akan dilanjutkan ke Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan sidang fatwa. "Sertifikat Halal akan dikeluarkan BPJPH setelah ada Ketetapan Halal dari Komisi Fatwa MUI," ujarnya.
Mixue Indonesia melalui akun Instagram resminya kembali mengangkat klarifikasinya sejak Juli 2022 lalu. Mereka menegaskan bukan berarti produknya tidak halal. Pihaknya menerangkan, hingga saat ini sertifikasi halal tersebut masih diproses sejak 2021.
"Saat ini memang benar Mixue belum memiliki sertifikat halal. Perlu menjadi catatan bahwa belum memiliki sertifikat halal tidak sama dengan tidak halal," tulis Mixue Indonesia di Instagram, Juli 2022 lalu.
Mixue sudah mengurus sertifikat halal sejak 2021 awal, namun memang belum selesai,” sambung pernyataan tersebut.
Alasan proses sertifikasi halal lama diprosesnya karena ada beberapa faktor, di antaranya sebagai berikut.
1. 90 persen bahan baku Mixue diimpor dari Tiongkok. Oleh sebab itu, sertifikasi halalnya harus diajukan kepada Shanghai Al-Amin terlebih dahulu.
2. Sumber bahan baku tidak terpusat di satu kota. Proses sertifikasi halal juga melihat sumber bahan baku. Oleh sebab itu, prosesnya akan lama.
3. Pandemi Covid-19. Adanya pandemi Covid-19 dan lockdown membuat proses sertifikasi halal Mixue tertunda.
Pihak Mixue juga menegaskan kalau dalam komposisi produknya tidak mengandung babi. Sementara, untuk sepenuhnya halal itu tetap harus menunggu sertifikasi. Namun, Mixue menegaskan produknya tetap tidak bisa diklaim "tidak halal" hanya karena belum dapat sertifikasi.
Yang berhak menyatakan halal hanya pihak berwenang, karena itu saat ini kami hanya bisa kooperatif dengan pihak berwenang dan menunggu proses sertifikasi selesai," tulis pihak Mixue.
Meski belum dapat sertifikasi halal, produknya itu sudah lolos BPOM dan memiliki surat keterangan impor. Sementara untuk sertifikasi halal masih menunggu prosesnya dikutip dari suara.com.