Samuel Pasaribu Akui Gunakan Rp 460 Juta dari Eks Rektor UIN Suska untuk Keperluan Pribadi

Samuel-pasaribu1.jpg
(Tangkapan layar)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Samuel Pasaribu menyatakan tidak menyerahkan uang diduga suap dari eks rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin, kepada jaksa penuntut umum (JPU) Dewi Sinta Dame Siahaan.

Samuel yang bertindak sebagai perantara antara Akhmad Mujahidin dan Dewi Sinta itu mengaku bahwa uang senilai Rp 460 tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya. Hal ini diungkap Samuel melalui video klarifikasi berdurasi 1 menit 31 detik.

Dalam video itu, Samuel menegaskan bahwa uang tersebut murni digunakan sendiri untuk kepentingan pribadinya.

Samuel berjanji akan mengganti uang tersebut dalam waktu satu bulan ke depan. Sebagai itikad baik, dirinya akan menjaminkan surat lahan sawit kepada Akhmad Mujahidin, sebagai komitmen pelunasan.

"Untuk itu saya dengan tegas menyatakan bahwa uang tersebut tidak benar saya berikan kepada jaksa mana pun. Tidak kepada Dewi Sinta Dame Siahaan atau pun jaksa lainnya," klarifikasi Samuel dalam video tersebut.

Selain itu, Samuel juga membantah pemberitaan sejumlah media yang menyebut dirinya telah menyerahkan uang kepada jaksa. Dirinya pun meminta maaf kepada Dewi Sinta Dame Siahaan yang terseret ke permasalahan ini.

"Atas kejadian ini, saya meminta maaf kepada jajaran Kejaksaan Negeri Pekanbaru, khususnya Ibu Dewi Sinta Dame Siahaan," tutupnya.