Dituding Terima Suap Rp 460 Juta dari Eks Rektor UIN Suska, Begini Tanggapan JPU

Surat-terbuka-eks-rektor-uin.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin, menuding jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Dewi Shinta, menerima suap Rp 460 juta. Akhmad menyebut Dewi menerima ratusan juta rupiah itu dari perantara Samuel Pasaribu.

Pemberian diduga uang suap Rp 460 juta ini dilakukan dalam rentang waktu Oktober-Desember 2022 oleh Akhmad Mujahidin kepada Samuel Pasaribu dengan bukti transfer nominal yang berbeda-beda.

Saat dikonfirmasi kepada JPU Dewi Shinta, ia mengaku tengah mempelajari surat terbuka Akhmad Mujahidin kepada Kajati Riau, Supardi, tersebut.

"Saya sedang mendalami hal tersebut, minta waktunya," tegas JPU dalam pesan singkat WhatsApp, Senin, 9 Januari 2023.

Kabar dugaan suap yang dilakukan eks Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Akhmad Mujahidin, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini sebelumnya beredar di WhatsApp lewat surat terbuka.

Tak tanggung-tanggung, uang senilai Rp 460 juta disebut-sebut telah diberikan terdakwa Akhmad Mujahidin kepada JPU melalui perantara Samuel Pasaribu.

Surat terbuka tersebut diduga ditulis langsung oleh Akhmad Mujahidin dan ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Supardi, tertanggal 9 Januari 2023.

Dalam surat pertama, tanggal 5 Januari 2023, dijelaskan tim pengacara Akhmad Mujahidin, Jon Piter Marpaung, Nofriansyah, dan Selfy Asmalinda, bertemu dengan Samuel Pasaribu di Hotel Batiqa Pekanbaru.

Dalam pertemuan tersebut, menurut Akhmad Mujahidin, Samuel mengatakan bahwa JPU Dewi Sinta Dame Siahaan telah menerima uang darinya sebesar Rp 460 juta.

Sisa uang, menurut Samuel sebesar Rp 190 juta, digunakan keperluan pribadi pada saat Natal dan Tahun Baru. Sebesar Rp 30 juta diberikan pada jaksa dan hakim. Untuk komunikasi awal Rp 28 juta dan untuk biaya operasional Rp13 juta.

Di akhir surat itu, Akhmad Mujahidin meminta uang yang diberikan lewat perantara Samuel Pasaribu kepada JPU Dewi Sinta Dame dikembalikan sebesar Rp 460 juta.

Akhmad Mujahidin juga meminta proses hukum atas dirinya dihentikan sampai JPU Dewi diproses dugaan pelanggaran etik. Dirinya siap memberikan penjelasan untuk proses tersebut.

Saat dikonfirmasi kepada Asintel Kejati Riau, Rahardjo, ia mengaku masih mempelajarinya.

"Saat ini surat tersebut sedang dipelajari," tutupnya.