Bidang Pidsus Kejari Pekanbaru Tegaskan Tidak Terima Uang Rp 460 Juta

Agung-Irawan.jpg

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Agung Irawan menegaskan kalau tidak ada Jaksa Pidsus menerima sejumlah uang dari terdakwa dugaan korupsi, Akhmad Mujahidin. 

 

Terkait beberapa berita yang telah tayang dan JPU atas nama DS telah menerima uang Rp460 juta dari terdakwa Akhmad Mujahidin padahal itu tidak benar. 

 

"Kami tegaskan bidang Pidsus tidak menerima sesuatu apapun baik dari terdakwa atau penasehatnya AM," ujar Agung Irawan di Kejari Pekanbaru, Senin, 9 Januari 2023.

 

Menurut Agung, hal ini juga diperkuat dengan adanya video klarifikasi dari seorang pria inisial SP yang mengaku menerima uang Rp460 juta untuk keperluan pribadi. 

 

"Perihal status dari SP sendiri, kami tidak tahu kapasitas dia sebagai apa yang jelas bagian tim legal," paparnya. 

 

Terkait langkah hukum yang akan diambil, Agung mengaku akan mempelajari hal ini dan dilaporkan ke Pimpinan terlebih dahulu. 

 



"Kami laporkan ke pimpinan, jika diperlukan akan kita laporkan ke Polisi," pungkasnya. 

 

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Dewi Shinta dituding terdakwa Akhmad Mujahidin menerima uang suap Rp460 juta melalui perantara Samuel Pasaribu. 

 

Pemberian diduga uang suap Rp460 juta ini dilakukan dalam rentan bulan Oktober - Desember 2022 oleh Akhmad Mujahidin kepada Samuel Pasaribu dengan bukti transfer nominal yang berbeda-beda. 

 

Saat dikonfirmasi kepada JPU Dewi Shinta, ia mengaku tengah mempelajari Surat Terbuka Akhmad Mujahidin kepada Kajati Riau, Supardi tersebut. 

 

 

 

"Saya sedang mendalami hal tersebut, minta waktunya," tegas JPU dalam pesan singkat Whatsapp, Senin  9 Januari 2023.

 

Sebelumnya, Kabar dugaan suap yang dilakukan eks Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Akhmad Mujahidin, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) beredar di WhatsApp lewat surat terbuka.