RIAU ONLINE, PEKANBARU-Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Joni Suhaidi, menyampaikan saat ini proses calon peserta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Riau masuk tahap verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU kabupaten/kota.
"Jadi pendaftar akan dikelompokkan berdasarkan kabupaten/kota masing-masing oleh KPU di tiap kabupaten/kota," katanya, Sabtu, 7 Januari 2023.
Mengenai waktu tahapannya, ia menjelaskan, pada 30-12 Januari 2023 dilakukan verifikasi administrasi di masing-masing kabupaten/kota.
"Apabila nanti dari verifikasi administrasi ini kurang dari persyaratan 2000 dukungan yang tersebar di enam kabupaten/kota, maka harus melengkapi di masa perbaikan mulai 16 Januari sampai 22 Januari 2023," terang Joni.
Setelah menyelesaikan perbaikan, lanjut Joni, maka akan diserahkan lagi ke KPU Riau dilakukan verifikasi administrasi lagi.
"Apakah kekurangannya masih ada yang belum memenuhi syarat, atau yang ganda. Verifikasi perbaikan dilakukan 23 Januari sampai 1 Februari 2023," tuturnya.
Lebih jauh Joni menjelaskan, jika setelahnya para calon memenuhi persyaratan, maka akan dilanjutkan ke verifikasi faktual.
"Terkait ditemukan pemilih ganda, untuk dapat sanksi harus melalui putusan pengadilan dulu kalau ada yang melapor KTP-nya dipalsukan. Kalau berdasarkan pengadilan terbukti melanggar maka akan kami kurangi 50 suara dukungan," tutup Joni.