RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kepala Perwakilan Ombudsman RI Riau, Bambang Pratama, menerima laporan masyarakat yang melaporkan hiburan malam Joker Poker atau yang saat ini berma aJerome Polossium (JP) Pub & KTV yang berada di sekitaran pondok pesantren.
Bambang menuturkan, laporan masyarakat hanya tinggal melengkapi laporan kronologis, kemudian identitas korban langsung.
"Tak perlu waktu lama untuk verifikasinya dan itu tak menghambat. Jika besok sudah diserahkan kelengkapannya maka langsung kami proses dan sehari bisa selesai," ujar Bambang, Selasa, 20 Desember 2022.
Laporan tersebut, katanya, akan ditindaklanjuti oleh bidang pemeriksa laporan Ombudsman. Tambahnya, kasus itu pun akan dipercepat prosesnya mengingat keadaan JP cukup meresahkan masyarakat.
"Tentu yang dilaporkan di sini Pj Walikota dan Camat Bina Widya, maka akan diproses jika diduga tidak sesuai dengan prosedur yang ada," terangnya.
Mengenai tugas Ombudsman ke depan, Bambang menuturkan, pihaknya akan meminta klarifikasi terkait perizinan, kemudian fungsi pengawasan ketika tak sesuai dengan prosedur.
"Kemudian tentang dokumen-dokumen yang dikeluarkan pejabat terkait, sesuai atau tidak dengan aturan yang ada. Misalnya tadi camat katanya memberikan rekomendasi tetapi dianggap bermasalah. Kita akan lihat ada malnya atau tidak. Kalau memang ada konsekuensinya izinnya dicabut," terang Bambang.
Ia pun mengaku, pihaknya belum bisa putuskan apakah ada pelanggaran berat atau seperti apa terkait adanya hiburan malam JP. Hal itu dikatakannya bisa ditentukan setelah laporan pemeriksaan selesai maka akan diputuskan ada maladministrasi atau tidak.
"Lalu maladministrasinya dalam bentuk apa. Kami hanya bekerja apakah temuan di lapangan itu sesuai dengan peraturan atau tidak," tutup Bambang.
Diketahui, Tokoh masyarakat yang mendampingi masyarakat setempat, Azlaini Agus, menjelaskan ada dua landasan aduan tersebut, yakni Pj Walikota dan Camat Bina Widya.
"Pj Walikota mengatakan tak punya kewenangan mencabut izin. Padahal kalau berdasarkan Perda itu jelas melanggar. Di Perda diatur itu jaraknya dari rumah ibadah, dan JP itu dekat sekali dengan masjid dan pondok pesantren," katanya.
Kemudian, ia menjelaskan, pihaknya juga akan mengadukan Camat Bina Widya yang mengeluarkan SKU, yang mana itu sebenarnya tak jadi persyaratan izin.
"Camat itu mengeluarkan SKU. Padahal sebelumnya camat dan tokoh masyarakat sepakat menolak, tapi kemudian ada SKU dari camat. Artinya SKU dikeluarkan melanggar prosedur tanpa persetujuan masyarakat," terang Azlaini.