Bandar Judi Online Buka Restoran untuk Modus Pencucian Uang

Ivan-Yustiavandana.jpg
(TEMPO/Tony Hartawan)

RIAU ONLINE, JAKARTA-Bandar judi online, melakukan berbagai cara untuk menyamarkan aktivitas ilegalnya. Hal ini dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap modus pencucian uang yang biasa dilakukan bandar judi online.

Para pelaku berkamuflase sebagai pengusaha restoran di perumahan elit.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap, dalam kurun waktu dua tahun terjadi peningkatan transaksi judi online. Hasil analisa PPATK pada 2021 angkanya mencapai Rp57 triliun, sementara pada 2022 meningkat menjadi Rp81 triliun.

"Tipologi transaksi terkait perjudian online yang semakin meninggkat berdasarakan analisa PPATK adalah perjudian yang dilakukan secara elektronik atau judi online," kata Ivan saat menggelar konferensi pers di Kantor PPATK, Jakarta Pusat pada Rabu (28/12/2022).



Nilai perputaran uang pada 2022 yang mencapai Rp81 triliun diperoleh BNPT berdasarkan 68 hasil analisanya, dengan rincian 25 hasil analisis proaktif, 42 hasil analisis reaktif dan satu laporan informasi.

Sementara untuk menyembunyikannya, jejaknya para pelaku menggunakan berbagai modus, salah satunya membuka restoran.

"Penggunaan usaha restoran di perumahan elit untuk menyembunyikan aktivitas judi," ungkap Ivan dikutip dari suara.com


Kemudian para pelaku juga menggunakan rekening nomine untuk melakukan deposit dan withdrawal dana terkait perjudian . Selain itu menggunakan jasa money changer sebagai pusat untuk mengumpulkan uang, dengan memanfaatkan perputaran uang dan dalam transaksi lintas negara.

Kemudian modus lainnya, menggunakan virtual account, e-wallet serta aset kripto, sebagai sarana pembayaran fee untuk mengelabui pernghimpunan dan pembayaran dana.