Selain RT/RW, Pengangkut Sampah Mandiri Wajib Setor Retribusi

Angkutan-sampah.jpg
(RIAUONLINE/Laras Olivia/)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah melakukan evaluasi terhadap pengelolaan jasa angkutan sampah pada tahun 2023 mendatang. Sejumlah poin yang dievaluasi dimasukan dalam kontrak pengangkutan sampah.

 

"Jadi, catatan pelayanan yang lalu itu kita evaluasi. Hasil evaluasinya itu sudah kita tangani di kontrak 2023," ujar Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Selasa 27 Desember 2022.

 

Dalam kontrak itu, pemungutan retribusi jasa sampah dibebankan kepada RT/RW di lingkungan setempat. Indra juga menyebut bahwa pengangkut sampah mandiri dari permukiman juga akan dikenakan wajib retribusi.

 

"Pemungutan retribusinya juga sudah kita koreksi di kontrak 2023. Untuk retribusi yang memungut adalah RT RW. Kemudian (pengangkut) mandiri-mandiri itu wajib menyetorkan retribusi berapa keluarga yang dia tanggung. Nanti kita kasih beban restribusi ke dia," paparnya.

 

Lebih lanjut ia mengatakan, mitra angkutan sampah juga diminta untuk membangun tempat penampungan sementara (TPS). Ia berharap membangun TPS juga menjadi tanggung jawab pihak ketiga.

 



"Ada sebagian TPS yang kita wajibkan ke pihak ketiga itu. Jadi nanti pihak ketiga, selain TPS kita yang sudah ada, mereka juga membangun TPS dari kontrak yang ada," jelasnya.

 

 

 

Sementara untuk besaran retribusi, kata Indra, masih sesuai retribusi yang lama, yakni Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu. Ia berharap, pengelolaan sampah di tahun 2023 mendatang dapat lebih baik.

 

"Mudah-mudahan di 2023 akan lebih baik," pungkasnya.