Akui Aksi Unjuk Rasa Pesanan, Koordinator APMP Cabut Laporan di Kejati Riau

FAZWAN.jpg
(Dok Kejati Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Koordinator aksi Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Pekanbaru (APMP), Muhammad Fazwan mengaku aksi unjuk rasa mereka adalah pesanan pihak tertentu.

 

Sehingga, Fazwan dan Kawan-kawan mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Riau untuk mencabut laporan mereka atas sejumlah aksi unjuk rasa yang telah mereka lakukan, Jumat, 23 Desember 2022.

 

"Saya mengakui kesalahan dan untuk itu saya menyatakan permohonan maaf kepada PT RAKA, PT Ciliandra, Bapak Martias, dan Bapak Ciliandra anak dari Martias, dan PT Surya Dumai dengan ini saya buat pernyataan maaf dari hati nurani saya," ujar Fazwan saat Restorative Justice. 

 

Sementara itu, perwakilan perusahaan mengatakan PT SDG mengaku telah mempunyai legalitas yang sah. Usai membacakan pernyataan sikap dan permintaan maaf melalui restorative justice, atas nama Aliansi, Fazwan mencabut laporannya di Kejati Riau. 

 

Polda Riau memfasilitasi pertemuan pelapor dan terlapor, yang merupakan kelanjutan dari laporan pihak perusahaan ke Polda Riau atas pencemaran nama baik.

 


"Karena terlapor dan pelapor bersepakat berdamai, maka kita tempuh Restorative Justice atau berdamai dan kasusnya tidak kita lanjutkan," ujar Kabag Wassiddik Ditreskrimum Polda Riau, AKBP Azwar S, Rabu, 21 Desember 2022.

 

Terpisah, Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penyelesaian permasalahan itu lewat jalur RJ. Ia mengatakan, para pihak sepakat untuk mencabut laporan dan berdamai. 

 

"Kemarin sudah musyawarah para pihak, dan sudah pencabutan laporan," tegasnya. 

 

 

 

 

Seperti diketahui, massa Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Pekanbaru tersebut pada bulan Oktober dan November melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. 

 

Dalam aksi mereka, pengunjukrasa yang menuding PT Surya Dumai Grup tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU).