RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang penjual nomor 'keramat' judi togel, Mual Limbong, dibekuk Polsek Tenayan Raya di Jalan Tanjung Batu, Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, Senin, 19 Desember 2022.
Pria berusia 57 tahun tersebut dibekuk saat akan bertransaksi nomor togel di sebuah warung, Jalan Tanjung Batu.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, mengatakan kegiatan judi togel di wilayah tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar.
"Mendapat informasi dari masyarakat, kita perintahkan tim untuk menyelidiki ke lokasi. Sehingga ditemukan seorang laki-laki atas nama Mual Limbong akan menjual nomor judi togel di sebuah warung, lalu kita amankan," ujar Iptu Vivino, Rabu, 21 Desember 2022.
Dari tangan pelaku, tim mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk OPPO warna Biru, 6 lembar catatan nomor togel, dan uang tunai Rp 425 ribu.
"Pelaku selanjutnya kita bawa ke mapolsek untuk dilakukan proses selanjutnya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah 2 tahun menjual nomor togel tersebut," lanjut mantan Kasubag Humas Polresta tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 303 KUHPidana jo UU Nomor 7 tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.