RIAU ONLINE, PEKANBARU - Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pengelolaan Hutan Pada Wilayah Kesatuan Hutan Riau DPRD Riau memfokuskan diri pada pengelolaan kawasan hutan. Sebab itu mereka telah berkunjung ke Provinsi DI Yogyakarta dan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Jadi Bumdes di NTB bukan mengelola perdagangan bahan kebutuhan pokok namun sudah mampu menjadikan kawasan hutan menjadi objek wisata yang dapat menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 25-30 juta, ini nantinya akan kami masukkan di Perda," kata Ketua Pansus Husaimi Hamidi, Selasa, 13 Desember 2022.
Husaimi menjelaskan, dalam upaya meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar, menjadi penyumbang PAD, serta terjaganya sumber air bagi masyarakat sekitar , Bumdes dan DLHK Provinsi NTB menjadikan kawasan hutan sebagai kawasan wisata, banyak manfaat yang didapat.
"Yang tak kalah penting hutan terjaga kelestariannya dan masyarakat mendapatkan manfaatnya," jelasnya.
"Di Provinsi Riau banyak kawasan hutan yang dapat dikelola menjadi kawasan wisata seperti di Kabupaten Kampar dan Rohul yang hutannya memiliki sungai, air terjun dan panorama perbukitan yang sangat menawan," jelasnya.
Husaimi pun mengharapkan, dengan adanya Perda ini dapat mendorong KPH DLHK Provinsi Riau bersama Bumdes setempat untuk menjadikan kawasan hutan menjadi salah satu obyek wisata yang mampu meningkatkan perekonomian masyarakat setempat.
Politisi PPP ini menyebut, perhatian Pemprov NTB terhadap kelestarian hutan cukup besar dengan menyisihkan anggaran 2 persen dari total APBD yang mereka miliki. Dana itu digunakan untuk merehabilitasi lahan hutan yang rusak dengan menanam pohon.
"Jadi anggaran tersebut disisihkan khusus untuk memperbaiki kawasan hutan yang rusak akibat bencana atau perilaku manusia, ini juga akan kita adopsi di dalam Perda kita nantinya," ujarnya.
Di Riau juga banyak kawasan hutan lindung yang digarap oleh masyarakat dan perusahaan untuk dijadikan kebun kelapa sawit. Ke depannya jika memang betul berada di kawasan hutan akan dikembalikan fungsinya sebagai kawasan hutan.
Jadi, masyarakat bisa mengganti tanaman kelapa sawit dengan tanaman kehutanan seperti durian, kopi dan lainnya. Ia menegaskan, kalau kebunnya masuk dalam kawasan hutan mau tidak mau harus dikembalikan ke kawasan hutan
"Agar masyarakat tidak dirugikan. Masyarakat bisa menanam tanaman yang dapat menghasilkan secara ekonomi, kalau teknisnya tentu DLHK yang lebih mengetahuinya," tutupnya.