RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang remaja ditangkap massa saat hendak membawa kabur satu unit sepeda motor di Jalan Bandeng, Kelurahan Tengkerang Tengah, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau, Kamis, 8 Desember 2022.
Pria berinisial AA berusia 18 tahun dipergoki oleh korban saat hendak membawa kabur motor matic Honda Beat BM 3433 FL.
Menurut laporan korban kepada kepolisian, peristiwa itu terjadi pada Kamis, 8 Desember 2022, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu korban hendak membuang sampah keluar rumah.
Pelapor yang kaget melihat pelaku berusaha mendorong sepeda motor miliknya lantas berteriak maling.
Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil, mengatakan AA yang sempat berupaya untuk kabur ditangkap massa lalu diserahkan kepada polisi. Dari pelaku diamankan sepeda motor dan kunci T modifikasi.
"Benar, AA diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Bukit Raya," ujar AKP Syafnil, Jumat, 9 Desember 2022.
AKP Syafnil menyebut dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di empat lokasi berbeda.
"Pelaku mengaku bahwa aksi kali ini merupakan yang kelima kalinya. Sebelumnya semua kendaraan sudah dijual," ungkapnya.
Pelaku mengaku menggunakan hasil penjualan sepeda motor curiannya untuk berfoya-foya, narkoba, judi, dan main perempuan.
Selain AA, polisi juga sedang melakukan pengejaran terhadap dua rekan korban, LS dan seorang penadah, DF, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Lebih lanjut, AKP Syafnil, menerangkan bahwa penyidik akan mempidanakan AA dengan Pasal 363 KUHPidana.
"Ini ancaman hukumannya di atas 4 tahun penjara," jelasnya.