RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru dari retribusi sampah jauh dari target awal yakni Rp 18 miliar. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru mencatat PAD retribusi sampah Rp 3,8 miliar.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Hendra Afriadi, mengatakan sejak awal tahun hingga pekan pertama Desember 2022, capaian retribusi sampah hanya sekitar Rp 3,8 miliar.
"Sampai minggu pertama bulan Desember, capaian retribusi sampah sekitar Rp 3,8 miliar," ujar Hendra, Kamis, 8 Desember 2022.
Menurutnya, penyebab rendahnya capaian retribusi sampah ini karena adanya angkutan sampah mandiri yang datang ke pemukiman masyarakat. Sehingga masyarakat langsung membayar retribusi sampah kepada angkutan mandiri tersebut.
"Sampai saat ini masih banyak angkutan sampah mandiri. Mereka langsung ke pemukiman masyarakat," jelasnya.
Ia menilai, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru harus mempunyai payung hukum untuk mewajibkan para pengangkut sampah mandiri bayar retribusi. Sebab, sampah yang diangkut pihak mandiri itu juga akan dibuang ke TPS milik Pemko Pekanbaru.
"Memungut pajak dan retribusi sudah diatur dalam undang undang Nomor 28 Tahun 2009. Di situ ada mekanisme pungutan pajak dan retribusi daerah, salah satunya itu adalah pendaftaran. Siapa saja yang kita tetapkan menjadi objek atau subjek yang kita pungut ini," tandasnya.