RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim yustisi untuk menindak oknum buang sampah sembarangan di Kota Pekanbaru ternyata belum bisa bertugas. Mereka masih menanti penandatangan surat keputusan (SK).
Ada kemungkinan tim yang berisi aparat gabungan dari lintas instansi tersebut baru bertugas pada tahun 2023 mendatang. Mereka bertugas setelah mendapat SK untuk menindak pelaku pelanggar buang sampah sembarangan.
"Untuk SK nya masih proses, ada kemungkinan tim yustisi persampahan baru bertugas tahun depan," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Hendra Afriadi, Selasa, 6 Desember 2022.
Menurutnya, personel tim bakal menindak pelanggar sesuai Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Ia menyebut ada dua jenis sanksi yang diberikan kepada pelanggar perda tersebut.
Hendra mengatakan bahwa ada sanksi berupa denda dan sanksi administratif. Sanksi denda nantinya pelanggar harus membayar denda minimal Rp 250 ribu.
Sedangkan sanksi administratif berupa penghentian layanan administrasi terhadap pelanggar. Mereka yang melanggar bisa saja tidak dapat mengakses layanan administrasi untuk sementara.
Masyarakat bisa mengakses layanan bila sudah membayar denda. Ia mengingatkan agar tidak ada masyarakat yang melanggar lagi.
"Jadi tidak cuma denda, ada sanksi administrasi juga," paparnya.