UMK Kuansing Disepakati Rp 3.354.275

uang-suap-ilustrasi.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Hasil rapat dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) disepakati Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kuansing disepakati sebesar Rp 3.354.275 atau naik sekitar 0,15 persen.

Rapat dengan Dewan Pengupahan juga dihadiri sejumlah organisasi buruh diantaranya Apindo, Serikat Pekerja dan UNIKS serta pihak lainnya bertempat di Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kuansing, Rabu, 30 November 2022.

"Hasil ini akan disampaikan ke Gubernur Riau untuk dimintai persetujuan," kata Kepala bidang syarat kerja, hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja Dinas PTSP Naker Kuansing, Aprimon dihubungi RIAUONLINE.CO.ID, Rabu, 30 November 2022 sore kemarin.

Menurut Aprimon angka besaran UMK Kuansing tersebut masih belum final dan menunggu persetujuan Gubri.


"Ini belum final masih menunggu persetujuan Gubri, kalau kesepakatan tadi besarannya Rp 3.354.275," katanya.

Sebelumnya disampaikan Aprimon, penetapan mengacu pada UMP Riau yang sudah disetujui. UMP Riau tahun 2023 naik sekitar Rp 200 ribu tahun depan.

Aprimon memprediksi UMK Kuansing naik pada tahun 2023. Tahun lalu UMK Kuansing hanya Rp 3,1 juta atau naik sekitar Rp 20 ribu lebih.

Untuk diketahui, penetapan kenaikan UMP Riau 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dengan naik 8,61 persen, maka UMP Riau 2023 direkomendasi sebesar Rp 3.191.662,53, dari naik UMP Riau tahun 2022 sebesar Rp 2.938.564.