Begini Alur Mendapatkan Bantuan Santunan Kematian dan BTT di Pekanbaru

Edi-Susanto.jpg
(Pekanbaru.go.id)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menargetkan dua Peraturan Walikota (Perwako), yakni Perwako Santunan Kematian dan Belanja Tidak Terduga (BTT) segera disahkan pada akhir Desember 2022.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Edi Susanto menyebut, Perwako Santunan Kematian dan Perwako BTT sudah diajukan ke Biro Tapem Provinsi Riau.

"Sudah kita kirim kembali (ke Biro Tapem) untuk meminta persetujuan ke Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Otda untuk segera ditandatangani oleh pak Pj," jelasnya, Senin 5 Desember 2022.

Ia menyebut, nantinya anggaran yang digunakan adalah anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). Untuk mendapatkannya, penerima melalui mekanisme. 

"Karena ini APBD, tentu ada mekanisme yang harus kita lalui, ada persyaratan persyaratan yang diurus, nanti dilengkapi. Salah satunya, surat keterangan waris, KK dan KTP kota Pekanbaru," paparnya.

Selain itu, ada surat pernyataan tidak mampu dari lurah. Kemudian surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. 



"Misalnya ada RT yang mengeluarkan surat keterangan kematian, kita udah bisa proses," ujarnya.

Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, kata Edi, bantuan santunan kematian sudah bisa disalurkan kepada ahli waris. Penyaluran bisa langsung pada hari itu juga.

"Kita mempermudah dalam proses pencairannya. Untuk laporan kejadian paling lama 30 hari. (Penyaluran bantuan) Bisa saja bapak wali kota kalau misalnya ada waktu beliau turun, bisa saja pihak Dinas sosial, bisa pihak kelurahan bisa siapa saja pejabat yang berkompeten," ulasnya. 

Sebelumnya, draft Perwako Santunan Kematian dan Perwako BTT melalui tahap perbaikan. Penyempurnaan dilakukan salah satunya pada warga miskin yang tidak masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Namun warga tersebut berdasarkan hasil verifikasi, layak mendapatkan bantuan. Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun berharap warga miskin yang tidak terdata di DTKS bisa mendapatkan bantuan.

"Jadi bukan hanya warga miskin yang terdaftar dalam data DTKS saja. Ketika dia mendapatkan santunan kematian, langsung atau segera didaftarkan di DTKS. Itulah salah satu amanatnya didalam perwako itu," jelas Edi Susanto.

Lebih lanjut ia menyampaikan, untuk penyaluran santunan kematian bakal disalurkan dengan cara tunai. Mereka telah memperbaiki Perwako terkait tahapan penyaluran bantuan.

"Kemarin itu sistem pembayarannya kita buat non tunai. Namun pak wali kota menginginkan, begitu ada kejadian dan kita mendapatkan laporan baik dari RT maupun RW atau warga setempat, kita langsung turun mengantarkannya," paparnya.