2 Pelajar Tewas Tertabrak karena Berhenti di Jembatan, Ini Pesan Kompol Birgitta

Lakalantas41.jpg
(Tangkapan Layar instagram @info_pku)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Meski sudah diberi rambu-rambu lalulintas dilarang berhenti disepanjang jembatan Flyover di Pekanbaru, namun  masih banyak warga yang tidak menghiraukannya.

 

Seperti di Jembatan Siak IV dan jembatan Flyover depan Mall SKA. 

 

Tadi malam, sepasang pelajar meninggal dunia usai ditabrak mobil Xenia di Jembatan flyover depan Mall SKA Pekanbaru, Kamis, 1 Desember 2022 sekitar pukul 21.00 WIB. 

Dua orang pengendara motor meninggal dunia usai ditabrak mobil di atas jembatan flyover depan Mall SKA Pekanbaru, Kamis, 1 Desember 2022 sekitar pukul 21.00 WIB. 

 

Pengendara motor Honda matic beat streat BM 5129 ZAQ bernama Ferdiansyah meninggal usai terlempar dari atas jembatan. Sedangkan pacaranya atas nama Keysyah Arika meninggal saat akan dibawa ke RS Prima Pekanbaru. 

 

Kasat lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Birgitta Atvina mengatakan saat itu pengendara mobil Daihatsu Xenia warna merah metalik BM 1687 QZ  mengaku tak melihat pengendara motor.



 

"Pengendara mobil Xenia bergerak dari arah Arengka Ujung menuju RS Eka Hospital, saat diatas jembatan, pengendara mobil tak melihat pengendara motor yang tengah berhenti di tengah Flyover hingga menabraknya," ujar Kompol Birgitta, Jumat, 2 Desember 2022 pagi. 

 

Selanjutnya, dua penumpang pengendara sepeda motor meninggal dunia. 

 

"Satu meninggal dunia di lokasi kejadian karena terlempar dari atas jembatan atas nama Ferdiansyah Prasetya sedangkan teman wanitanya meninggal saat akan dibawa ke RS Prima Pekanbaru," lanjut Birgitta. 

 

Saat ini kedua korban sudah dibawa ke RS Prima Pekanbaru, sedangkan untuk pengemudi mobil Xenia dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk dimintai keterangan. 

 

Tak hanya di Jembatan flyover depan Mall SKA, jembatan Siak IV juga merupakan destinasi warga untuk berswafoto di tengah jembatan menuju Rumbai tersebut. 

 

Padahal di jembatan tersebut sudah terpasang rambu-rambu (S) disilang, yang artinya dilarang parkir sepanjang 20 meter sesudah rambu dan sebelumnya.

 

 

 

 

Namun masih banyak warga di Pekanbaru dan luar Pekanbaru berhenti di lokasi yang semestinya sangat berbahaya bagi dirinya sendiri dan orang lain. 

 

"Bagi pengendara baik roda empat atau roda dua, untuk tidak berhenti di Jembatan flyover Siak IV ataupun di Flyover depan Mall SKA. Selain berbahaya bagi diri sendiri juga berbahaya bagi pengendara lain," tutup Kompol Birgitta.