3 Jukir Pungut Tarif Parkir Rp 3 Ribu Digiring ke Dishub Pekanbaru

Jukir-diangkut-dishub.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tiga orang juru parkir atau jukir terpaksa diamankan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru. Ketiga jukir digiring ke Dishub Pekanbaru setelah memungut parkir kendaraan roda dua sebesar Rp 3 ribu atau di atas tarif yang ditetapkan, yakni Rp 2 ribu untuk sekali parkir.

Ketiganya kedapatan memungut parkir melebihi ketetapan di lokasi Riau Expo, Purna MTQ Jalan Jenderal Sudirman, Sabtu 26 November 2022, malam.

Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso, melalui Kepala UPT Perparkiran, Radinal Munandar, menyebutkan pihaknya langsung bergerak cepat dan mengamankan ketiga jukir tersebut setelah adanya laporan dari warga.

"Ada tiga (jukir) yang kita amankan. Mereka memang kedapatan melakukan pungutan di atas tarif yang sudah ditetapkan," ungkapnya, Minggu 27 November 2022.



Ketiganya langsung diangkut ke kantor dan diberikan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Jika kedapatan mengulangi perbuatannya, Dishub Pekanbaru tak segan memberi tindakan tegas berupa pemecatan.

"Kita amankan karena juru parkir nakal tersebut memang menyalahi, secara aturan Rp 2 ribu tapi mereka malah meminta sampai Rp 3 ribu," paparnya.

Radinal menyebut, apa yang dilakukan oleh Dishub ini adalah sebagai upaya untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. Pihaknya ingin masyarakat merasa aman dan nyaman.

"Kita ingin memastikan pelayanan itu sampai ke masyarakat. Jangan sampai ulah oknum tidak bertanggung jawab seperti ini malah membuat masyarakat tidak nyaman," pungkasnya.