RIAU ONLINE, PEKANBARU-Ayah kandung di Pekanbaru, inisial BS (39) me rudapaksa anak perempuannya, SM yang masih berusia 17 tahun di dalam rumah kontrakan di Pekanbaru, Minggu, 13 November 2022.
Aksi bejat tersebut dilakukan sang ayah saat istrinya pergi senam Minggu pagi. Saat rumah dalam keadaan kosong, BS masuk dalam kamar SM lalu melecehkan anak perempuannya di dalam kamar.
Kasat reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk dilakukan proses selanjutnya.
"Kronologinya, Minggu pagi, saat Istri BS pergi senam, saat istrinya pergi, BS masuk dalam kamar anaknya SM lalu melakukan pelecehan (me rudapaksa) anaknya," ujar Kompol Andrie, Selasa, 22 November 2022.
Selanjutnya, SM melaporkan kejadian yang dialami kepada ibunya. BS usai me rudapaksa anak kandungnya sempat melarikan diri ke Kabupaten Kampar.
"Berdasarkan pengakuan SM, ia telah dilecehkan oleh ayahnya sebanyak 4 kali di dalam kontrakan rumah."
"Dari hasil pemeriksaan kepada BS ia nekat me rudapaksa anak perempuannya lantaran sering nonton film video porno," terang Andrie.
Polresta Pekanbaru sempat berkoordinasi dengan Polsek Tapung karena pelaku melarikan diri ke sana, hingga akhirnya BS dijemput oleh tim ke Kabupaten Kampar dan dibawa ke Mapolresta Pekanbaru.
"Pelaku disangkakan pasal Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tutup Andrie.