Laporan Tika Ayu
RIAU ONLINE, PEKANBARU-Menjelang tahun politik, di berbagai pinggir badan jalanan atau persimpagan mulai banyak alat peraga bakal calon peserta pemilihan umum (Pemilu), keberadaan alat peraga itu disebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) media sosialisasi.
Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Riau, Amiruddin Sijaya menyebutnya media sosialisasi, karena belum ada penetapan siapa yang jadi calon peserta pemilu dan dari partai-partai mana saja yang ikut.
"Maka itu masih dianggap sebagai bentuk sosialisasi bukan bentuk kampanye," ungkap Amir saat ditemui usai Diskusi Kritik dan Pandangan Satu Dekade Bawaslu Riau, Senin, 21 November 2022.
Maka dari itu kata Amir, pihaknya belum ada melakukan penertiban. Penertiban akan dilakukan bila ada tendensius dukungan terhadap pasangan calon tertentu. Terkini kata Amir sudah ada upaya yang dilakukan pihaknya yakni bersurat kepada partai politik berisi imbauan untuk menahan diri.
"Sudah sampaikan bersurat kepada teman-teman partai politik dan pemilu yang dari parlemen dan non parlemen yang terdaftar untuk menahan diri, mengingat penggunaan alat peraga kampanye ketika sudah di tahapan masa kampanye," paparnya
Lanjut Amir, masa kampanye dimulai bila. sudah ketahuan siapa dan ditetapkan peserta pemilunya pasangan presiden Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, provinsi dan kabupaten kota oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).