80 Perusahaan Disinyalir Lakukan Aktivitas Ilegal, DPRD Riau: Kekuasaan Pusat di Daerah Kuat

Mardianto-Manan9.jpg
(Bagus Pribadi/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Anggota DPRD Riau, Mardianto Manan, menanggapi perihal ungkapan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Mulfachri Harahap, tentang adanya 80 perusahaan perkebunan di Riau yang terindikasi melakukan aktivitas ilegal di kawasan hutan.

Mardianto menjelaskan, kemungkinan adanya 80 perusahaan perkebunan di Riau yang melakukan aktivitas ilegal akibat kuatnya kekuasaan pusat di daerah.

Menurutnya, pemberian izin terhadap perusahaan-perusahan di Riau, tanpa melihat kondisi di lapangan. Ia menilai, kalau pun pemberi izin tahu, seolah menutup mata.

 



"Masalah ini merupakan kuatnya kekuasaan pusat di daerah, mengeluarkan izin tanpa melihat kondisi lapangan, ataupun kalau tahu seakan tutup mata dengan tata guna lahan di lapangan," kata Mardianto, Jumat, 18 November 2022.

Mengenai temuan itu, Mardianto menuturkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau hanya bisa mengidentifikasi dan membuat laporan ke pusat. Tambahnya, sama halnya, yang dilakukan pansus konflik lahan yang dibentuk beberapa waktu lalu.

"Hanya mampu mengidentifikasi dan laporkan perangai pusat ke pusat juga. Itulah yang kita lakukan kemarin di pansus konflik lahan DPRD Provinsi Riau," terangnya.

Pada 2019 lalu, Pemprov Riau gencar menggaungkan penertiban lahan ilegal. Bahkan membentuk tim Satuan Tugas atau Satgas penertiban lahan ilegal Provinsi Riau. Mardianto menilai, tim ini juga ada manfaatnya untuk mengidentifikasi dan melaporkan temuan. Namun, eksekusi tetap berada di pemerintah pusat.

"Pasti ada manfaatnya mengidentifikasi dan melaporkan. Eksekusi ada di tangan pusat," tutupnya.