Tindak Lanjut Instruksi Mendagri, Gubri Surati Bupati Kepulauan Meranti

Muhammad-Adil-bupati-meranti.jpg
(mediacenter.riau.go.id)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Gubernur Riau, Syamsuar, menyurati Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, terkait ketidakhadirannya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Gubernur, Wali Kota, dan Bupati se-Riau yang dihadiri Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, pada 8 November lalu.

Langkah administratif ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Mendagri yang tertuang dalam surat bernomor 080/PEM-OTDA/6814.

Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Firdaus, menyebutkan surat itu telah dikirim sejak Kamis, 10 November lalu.

"Iya, iya," ujar Firdaus membenarkan kabar tersebut, Senin, 14 November 2022.

Firdaus mengatakan bahwa melalui surat itu, Bupati Muhammad Adil diminta untuk mengklasifikasi ketidakhadiran dalam rakor kepada Irjen Kemendagri.

Adapun surat 080/PEM-OTDA/6814 itu berbunyi seperti Radiogram Gubernur Riau Nomor: 080/PEM- OTDA/4732 Tanggal 21 Oktober 2022, dengan ini disampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah a. Pasal 67 ditegaskan bahwa "Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala

Daerah meliputi: a) Huruf b "mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan; b) Huruf d "menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

b. Pasal 91 ayat (1) ditegaskan bahwa, "Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota dan Tugas Pembantuan oleh Daerah kabupaten/kota, Presiden dibantu oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat

c. Pasal 91 ayat (2) poin a ditegaskan bahwa, "Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Tugas Pembantuan di Daerah kabupaten/kota;

2. Dalam rangka pemantapan penyelenggaraan pemerintahan Daerah serta menyamakan persepsi dalam mengatasi permasalahan, tantangan dan langkah-langkah perbaikan sesuai program dan kegiatan prioritas untuk memperkuat sinergi antara Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Gubernur Riau selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah mengundang Bupati/Walikota, Camat dan Lurah se Provinsi Riau dalam acara Rapat Koordinasi Gubernur dengan Bupati/Walikota, Camat dan Lurah sekaligus Pengarahan oleh Menteri Dalam Negeri Tahun 2022 yang dilaksanakan pada hari Selasa 8 November 2022 di Hotel Grand Central Pekanbaru sebagaimana tersebut dalam radiogram diatas.

3. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami sampaikan kepada Saudara bahwa berdasarkan data kehadiran peserta, kami tidak melihat kehadiran Saudara beserta Camat dan Lurah dalam agenda tersebut. Untuk itu kami minta klarifikasi saudara atas ketidakhadiran dalam acara dimaksud dalam kesempatan pertama.

Demikian disampaikan atas perhatian saudara di ucapkan terimakasih.

"Iya sama seperti itu isi suratnya," terangnya.