RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sekretaris Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI), Hengky Seprihadi, menanggapi bantahan Manager Corporate Communications PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), Sonitha Poernomo.
Hengky menyebut Sonitha Poernomo terlihat seperti orang bijak, namun buta fakta sebenarnya. Hal ini berkaitan dengan pernyataan Sonita yang menyampaikan bahwa kedua orang pegawai PHR memberikan keterangan nyata dan benar tentang laporan kasus dugaan keterangan palsu yang dilaporkan ke Polda Riau.
"Kami sangat yakin Ibu Sonitha ini berbicara tidak berdasarkan keterangan fakta persidangan. Beliau belum pernah kami lihat tampak batang hidungnya di ruang sidang sekali pun," ujar Hengky dalam rilisnya, Kamis, 10 November 2022.
Menurut Hengky, Sonitha merupakan mantan pegawai PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang diduga turut terlibat menciptakan limbah bahan berbahaya beracun (B3) tanah terkontaminasi minyak (TTM) berserakan di Bumi Riau.
"Dari hasil operasi CPI selama ini di Blok Rokan, setidak-tidaknya sebagai seorang PR, ia berperan menyiarkan kabar ambigu kepada masyarakat tentang limbah Chevron ini," beber Hengki.
Meski demikian, Hengky mengaku, pihaknya tidak akan terpengaruh dengan informasi beraroma propaganda yang disampaikan Sonitha tersebut.
"Kami santai saja sih sebenarnya, biar penegak hukum dan palu yang mulia majelis hakim yang akan menjelaskan kepada kita semua apa yang terjadi," ungkap Hengki.
Hengki menegaskan, pihaknya tidak sembarangan dan bertanggung jawab penuh atas laporan dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah yang diduga dilakukan dua mantan pegawai CPI yang kini menjadi pegawai PHR itu.
"Kami memantau dengan seksama setiap detail keterangan dan fakta yang hadir di ruangan sidang selama hampir dua tahun gugatan LPPHI disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru,” ujarnya.
Hengky menilai, Sonitha seperti ingin menjadi benalu bahkan sangat mungkin ingin menjerumuskan PHR, terutama dalam persoalan limbah warisan CPI
Menurut Hengky, LPPHI belakangan sudah cukup lama memantau rekam jejak Sonitha Poernomo. Ia berulang-ulang kali serta sangat cenderung memberikan pernyataan-pernyataan normatif ke publik.
"Sepanjang persidangan yang sudah berlangsung sejak gugatan kami daftarkan ke PN Pekanbaru pada 6 Juli 2021 lalu, CPI, SKK Migas, KLHK san DLHK Riau sebagai Para Tergugat hanya memperlihatkan apa yang telah mereka kerjakan, dan tidak mampu membantah bahwa mereka tidak melaksanakan semua yang telah diperintahkan peraturan perundang undangan untuk mereka lakukan," tutup Hengki.