RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menggelar bimbingan teknis (Bimtek) Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) guna kapabilitas layanan informasi.
Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir, mengatakan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu amanah dari reformasi. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
"Amanah reformasi itu baru bisa terwujud pada 2008 dengan disahkannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Ilham, Kamis, 10 November 2022.
Ilham menambahkan, mengetahui informasi publik, menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi publik adalah hak informasi.
"Ada lagi seperti mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang KIP, dan/atau menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan," terangnya.
Sementara Ketua Komisi Informasi (KIP) Riau, Zufra Irwan, menyampaikan ada beberapa hal penting dalam Optimalisasi PPID Selama Tahapan Pemilu 2024.
“Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan PPID adalah penguatan terhadap SDM layanan desk informasi, bagaimana PPID memilah informasi publik dan bukan informasi publik, serta bagaimana PPID menghadapi oknum-oknum peminta informasi yang akan merongrong PPID,” tuturnya.
Di sisi lain, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik KPU RI, Robby Leo August, menyampaikan perihal pengelolaan dan pelayanan informasi publik Pemilu dan Pemilihan. Robby menekankan tentang prinsip dasar pelayanan informasi publik.
“Kewajiban menyajikan dan melayani Pemohon Informasi, permudah dan percepat hak publik atas informasi, semua permohonan wajib dilayani, wajib menyajikan informasi yang mudah diakses dan dipahami, serta dahulukan substansi baru prosedur," terangnya.