(Dok Kejati)
(Dok Kejati)
RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melaksanakan Restoratif Justice (RJ) penghentian penuntutan perkara pencurian sepeda motor di Jalan Indra Bangsawan, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Kamis, 11 Agustus 2022 lalu.
Penghentian penuntutan Restoratif Justice ini disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.
Dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Dalam hal ini, Kajati Riau, Supardi Wakajati Akmal Abbas dan Jajaran mengikuti video conference penghentian penuntutan perkara dengan Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Agnes Triani, Kamis, 3 November 2022.
"Atas persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Poerwanto, Sabtu, 5 November 2022.
Baca Juga
Adapun alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu :
1.Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka,
2.Tersangka belum pernah dihukum,
3.Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana,
4.Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun,
5.Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,
6.Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan,
7.Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Sebelumnya diceritakan, tersangka atas nama Harbani hidup secara nomaden, berpindah-pindah dari satu Masjid ke Masjid lain lalu berjalan kaki menuju ke Bagan Batu.
Harbani kemudian melihat satu unit sepeda motor honda Supra-X 125 BM 5865 WE, milik korban Ngadirin. Ia juga melihat kunci kontak tergantung di motor tersebut lalu membawa pergi ke Desa Ajamu tempat abang kandung tersangka.
Selanjutnya 12 Agustus 2022, Harbani membawa motor Supra-X ke Siak. Ia dari awal tidak memiliki niat untuk mencuri namun memiliki keinginan untuk punya sepeda motor melakukan aktivitas sehari-hari.
Selasa, 30 Agustus 2022 di Padang Sidempuan, Sumatera Utara, Harbani ditangkap oleh Kepolisian Resor Rokan Hilir, Sektor Kubu. Tersangka ditangkap dengan sangkaan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian.