PNS di DPRD Riau Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif BJB

Ilustrasi-korupsi3.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekretariat DPRD Riau, Agusanto (50), sebagai tersangka kasus kredit fiktif Bank Jawa Barat (BJB).

"Iya, tersangka baru inisial AG, PNS kantor DPRD Riau. Kasusnya terkait dugaan kredit fiktif Bank BJB Pekanbaru," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Rabu, 26 Oktober 2022.

Sunarto mengungkap tersangka diduga memberikan konfirmasi serta verifikasi Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif. Bahkan, Polda Riau juga sudah menetapkan 3 orang tersangka lainnya sebelum Agusanto.

"Perbuatan 3 tersangka sebelumnya dapat terjadi karena ada bantuan dari pelaku AG dengan cara memberi konfirmasi atau verifikasi kebenaran atas SPK fiktif  Nomor: 06/SPK/LELANG/IX/2015/027, tanggal 09 September 2015," ungkap Sunarto.

Saat ini kepolisian telah mengantongi bukti bahwa tersangka Agusanto membubuhkan tanda tangan dan cap stempel resmi pada dokumen Tanda Bukti Kunjungan dan Berita Acara Verifikasi Keabsahan Dokumen di BJB Cabang Pekanbaru.

Perbuatan AG telah mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga Rp 7.233.091.582.


"Perbuatan AG menyebabkan pencairan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 7.233.091.582. Hasil itu sesuai Laporan Hasil Audit PKKN dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau Nomor: SR-56/PW04/5/2022, tanggal 9 Maret 2022,"  sebutnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ferry Irawan, mengatakan tersangka AG merupakan warga Jalan Cipta Karya, Pekanbaru.

"Penyidik menemukan pelaku melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 56 ayat (2) KUHPidana. Hari ini tersangka AG langsung ditahan," tutur Ferry.

Kasubdit Tindak Pidana Perbankan Ditreskrimsus, Kompol Teddy Ardian, menjelaskan kasus kredit fiktif itu berawal dari laporan debitur soal kejahatan perbankan yang diduga terjadi pada 2015 hingga 2016.

"Awalnya ada laporan dari debitur BJB soal kasus perbankan. Laporannya tentang dana nasabah di bank tersebut disebut hilang," ungkapnya.

Setelah diselidiki, akhirnya polisi menetapkan mantan Manager Komersial BJB Cabang Pekanbaru, inisial IO, dan teller bank inisial TR sebagai tersangka. Kedua pelaku bahkan sudah divonis bersalah di Pengadilan Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Selidik punya selidik, polisi menemukan pidana lain dalam kasus tersebut. Ternyata debitur yang melaporkan bernama Arif Budiman mengajukan kredit fiktif. Setelah didalami, Arif pun ditetapkan sebagai tersangka.

Berulang kali dipanggil polisi, Arif tidak datang. Akhirnya polisi mencari Arif di rumahnya namun juga tidak ditemukan.

Setelah mencari tahu, polisi mengendus keberadaan Arif di Jakarta. Kemudian polisi berangkat ke Jakarta dan berhasil menangkapnya.

Arif ditangkap pada awal Juli 2022 lalu. Dia ditangkap karena kabur setelah ditetapkan tersangka dan jelang Tahap II ke Kejaksaan Tinggi Riau.