RIAUONLINE, KEPRI - Kisah miris dialami seorang gadis berusia 15 tahun asal Pulau Tiga Barat, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau. Gadis yang masih duduk di bangku SMP itu menjadi budak syahwat pamannya sendiri.
Sebut saja korban Wiwid. Pelaku, AM (27), tega menyetubuhi keponakannya sendiri hingga beberapa kali. Wiwid yang di bawah ancaman, terpaksa mengunci mulutnya rapat-rapat. Batinnya kian pedih ketika ternyata ia mengandung akibat perbuatan keji AM.
Wiwid menutupi kehamilan yang diinginkannya itu dalam setiap aktivitas, termasuk bersekolah.
Tiba saatnya Wiwid melahirkan. Tanpa fasilitas melahirkan yang lengkap, Wiwid melahirkan di jamban rumah pelantarnya di kawasan Pulau Tiga. Bayi itu pun lahir pada 12 September 2022 lalu, sekitar pukul 15.30 WIB.
Mirisnya, bayi yang baru saja dilahirkan dengan bersusah payah meninggal dunia setelah jatuh ke kolong dari celah jamban yang di bawahnya laut. Kendati sempat diselamatnya, bayi itu tak tertolong.
Polres Natuna mengungkap kasus ini pada Selasa, 1 November 2022, lalu. Kapores Natuna, AKBP Iwan Ariyandhy, mengatakan Wiwid beberapa kali disetubuhi AM.
Peristiwa keji itu berawal di pertengahan 2020. Wiwid diajak pamannya itu menyeberang ke pulau sebelah untuk mengambil sepeda motor. Keduanya pun menyeberang ke Desa Tanjung Kumbik, Kecamatan Pulau Tiga Barat.
AM kemudian membawa Wiwid berjalan-jalan ke embung di daerah Semalau. Wiwid sempat heran, dan menanyakan alasan dirinya dibawa kesana. Namun, AM hanya diam. Di dekat embung, Wiwid disergap dan diperkosa AM.
"Karena kalah tenaga akhirnya korban tak bisa melawan dan pasrah, sampai lokasi pelaku langsung menarik celana korban dan menyetubuhi korban dengan cara berdiri," beber Kapolres, dikutip dari Batamnews, jaringan RIAUONLINE.CO.ID Kamis, 3 3 November 2022.
AM makin menjadi-jadi. Terakhir, saat orang tuanya keluar pada 31 Agustus 2022, Wiwid kembali disetubuhi di dalam kamar rumah. AM mengancam Wiwid untuk tidak bercerita kepada siapapun.
Namun Wiwid yang melahirkan dan kehilangan bayinya di jamban mengungkap perbuatan bejat sang paman yang ia tutupi di bawah ancaman itu. Orang tua Wiwid sambil menangis memintanya untuk menyebut pria yang menghamilinya.
Orangtua gadis malang itu lantas membuat laporan ke polisi pada 13 September 2022. AM kemudian diringkus polisi di Kecamatan Pulau Subi, Kabupaten Natuna, Kepri, pada 19 September 2022.
AM dijerat Pasal 81 ayat 1, Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku diancam pidana paling sedikit 5 tahun dan paling banyak 15 tahun," tandas kapolres.